Kantorberita.co – JAKARTA. Ketua Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara , Khamim Tohari, mempersilahkan dan mendukung Media/Pers untuk peliputan berita apa saja yang ada dilingkungan Pengadilan dan juga informasi yang berkaitan dengan persidangan ke masyarakat.
Hal ini disampaikan secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Khamim Tohari, didampingi Humas PN Jakarta Utara, Maryono dan Hotnar Simarmata, saat Audiensi dengan Wartawan Media Center di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (28/7)
“Penyampaian Pers di media masa sangat diperlukan dan ini merupakan wadah informasi ke publik, oleh karena itu, pihak Pengadilan tidak melarang dan tidak menghambat dalam memberikan informasi, bahkan akan memberikan ruang yang seluas luasnya terhadap rekan rekan Pers terkait persidangan,” terang Ketua PN Jakut.
“Bagi teman-teman wartawan dan masyarakat yang berkepentingan dengan persidangan bisa membuka web di Aplikasi PN Jakarta Utara. Tentang informasi persidangan, jadwal persidangan, tuntutan JPU hingga informasi Putusan majelis hakim, dapat dibuka dan diakses melalui Aplikasi yang telah disediakan PN Jakarta Utara,” jelasnya
Ketua PN Jakarta Utara menyampaikan, pihaknya tidak akan menutup nutupi segala informasi yang ada di Pengadilan Jakarta Utara. Bahkan akan memfasilitasi sarana dan prasarana bagi rekan Pers yang meliput di lingkungan PN Jakarta Utara, seperti ruangan atau Pres Room.
“Saat ini ruangan memang belum memadai, nanti akan kita siapkan ruangannya, namun karena kondisi gedung saat ini belum memadai dan belum 100 persen diserahkan kontraktor, sehingga minta waktu bersabar”, ungkapnya.
Ketua PN Jakarta Utara yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tangerang itu berharap, kedepannya hubungan kerja antara rekan Pers dengan seluruh pihak PN Jakarta Utara bisa tetap berlanjut dan diharapkan lebih baik lagi, namun harus sesuai Tupoksi masing masing dan koridor koridor yang berlaku.
Semua ada aturan masing masing, seperti peliputan sidang tertutup dan sidang terbuka untuk umum ada aturan hukumnya tidak boleh semua berita atau persidangan yang langsung bisa diliput dan diberitakan. Sidang menyangkut privasi seseorang yang tidak lazim di publish harus minta ijin dari para pihak. Seperti sidang asusila, perceraian, pemerkosaan, tidak serta merta dapat diliput karena para pihak pasti keberatan.
Menyangkut persidangan terbuka untuk umum, kami tidak akan melarang peliputannya, namun untuk pemotretannya atau photo dalam persidangan silahkan berkoordinasi atau minta ijin dari pimpinan majelisnya, semuanya ada aturannya. Biasanya juga kalau tidak mengganggu jalannya persidangan pasti majelisnya juga tidak melarang pemotretan sidang, yang penting persidangan tertib, kata Ketua PN Jakut sembari menceritakan pengalamannya saat dulu bersidang di wilayah Papua dan Kalimantan.
“Kalau mengenai liputan atau pengambilan photo dalam persidangan kami siap pertanggung jawabkan, namun jika ada photo rekan rekan Pers terhadap para pihak di luar persidangan itu bukan urusan Pengadilan. Oleh karena itu, kami berharap hubungan kerja rekan Pers dengan para pegawai PN Jakarta Utara bisa berjalan dengan baik’, ujar Ketua PN Jakut.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono SH M Hum, dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya mudah mudahan bisa memberikan informasi yang lebih baik terhadap rekan rekan Pers, dimana mungkin selama ini ada kesalahpahaman dan kekurangan kami terhadap rekan rekan Pers. Terkait fasilitas dan sarana Pers, memang kondisi kantor yang masih begini tapi mudah mudahan bisa segera dapat diperbaiki agar rekan rekan ada ruangannya, ucapnya.
Menyikapi waktu dan kesempatan Ketua PN Jakarta Utara, didampingi Humas Pengadilan, seluruh Wartawan/Jurnalis yang meliput di PN Jakarta Utara menyambut baik Audiensi yang diprakarsai Ketua PN Jakarta Utara Khamim Tohari. Butet