Kantorberita.net – JAKARTA. Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tangkap sepasang Suami Istri Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu dan menjualnya di wilayah DI Panjaitan Jakarta Utara.
Dalam keterangan persnya , AKBP Putu Kholis Aryana, menyatakan awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.
Kemudian Polisi mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat Vaksin Covid-19 palsu tersebut.
“Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain,” terang Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7).
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero bersama anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan metode undercover buying, dimana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat tersebut
“Setelah itu Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID,” ujar Kholis.
Pada 13 Juli 2021 lalu, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba. Setelah meyakini surat vaksinasi Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Akhirnya pada 21 Juli 2021, polisi berhasil meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu tersebut seorang pria berinisial AEP dengan dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak. dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah
Kemudian pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Perbuatan para pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Butet