Kantorberita.net – JAKARTA. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 10 tersangka kasus peredaran sindikat narkotika jaringan Internasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Yefta Ruben Aruan, menjelaskan, penangkapan kepada 10 tersangka berawal dari penangkapan dua tersangka pada Maret 2021 yaitu tersangka MI dan MRR, kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, H, dan satu pelaku WNA (Malaysia) inisial A yang saat ini masuk dalam DPO.
“Kedua tersangka ditangkap petugas dari kapal KM Lawit milik PT Pelni dan menemukan 2 kilogram narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut hingga bulan Juni, terdapat di lokasi lain di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya dan di Dumai,” ungkap Kapolres Putu, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6).
Barang bukti narkotika yang diamankan yaitu sebanyak 2 Kg dan penyidik juga melakukan penulusuran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap sindikat lintas negara ini karena dilakukan secara berkelompok.
Total nilai hasil penelusuran dan pelacakan aset dan TPPU ini yakni sebesar Rp14,8 milliar. Terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil Rp 600 juta, 12 unit motor Rp 800 juta, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera dengan estimasi mencapai Rp 6,9 miliar.
” Hasil ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp. 14,8 miliar,” terang Putu.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar seluruh sindikat ini bisa di proses sampai pengadilan,” tegas Putu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Selanjutnya untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun. Butet