Polresta Jambi Dilaporkan Ke Kompolnas Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Perebutan Saham

Kantorberita.co Jakarta, Kantor KOMPOLNAS yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 20 9, RT.9/RW.4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disambangi tim kuasa hukum Ferry Simanullang, SH., M.Hum dan Ruth Devi, SH, bersama dengan Andi Mulyani, SE selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KOMPOLNAS atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Bapak Yanuradi.

Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik dalam proses penanganan kasus. Senin (21/04/2025).

“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi. Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.” ungkap Ferry Simanullang.

Lebih Lanjut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) menyatakan,
“Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak KOMPOLNAS untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,”.

Poin-poin yang diadukan meliputi:

Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.

Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.

Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.

Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.

Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Dengan pengaduan ini, pihak kuasa hukum dan AJB berharap agar KOMPOLNAS menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional. **RED***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *