Kantorberita.net – JAKARTA. Awal tahun 2021, Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja, di Motel Pondok Kencana Indah Jln. Terusan Bandenga, Penjaringan, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru tentang adanya pelaku pengedar Narkoba di Motel Pondok Kencana Indah. Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapoksek kaw kalibaru dan memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin AKP. Martua Malau SH untuk langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Motel Pondok Kencana Indah Jln. Terusan Bandengan RT. 02 / 011 Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Hasil penyelidikan, petugas Mencurigai ada seorang laki-laki yang akan memasuki motel. Kemudian anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama IRW (inisial). Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW, ditemukan sebuah dompet dari dikantong celana sebelah kiri berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 (satu) paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto.
Selanjutnya Unit Reskrim terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan akhirnya berhasil membekuk SUL yang diduga sebagai bandar Narkoba di depan Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, pada hari Selasa (05/01/2021) dan polisi berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa 16 (enam belas) Paket plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu masing masing seberat:, 1,20 gram, 1,19 gram,1,14 gram, 1, 21 gram, 1,19 gram, 0,75 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,25 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, jadi total seluruhnya 9,24 gram.
Selain Barang Bukti Shabu, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Ganja masing-masing 4,30 gram, 4,00 gram, 4,13 gram, 0,52 gram / satu linting sehingga Total berat 12,65 gram.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi S, E. S. i. K membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ganja.
Akibatnya kedua tersangka, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 ttg Narkotika. Butet