Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies Versi Lembaga Survei Polstat

Kantorberita.co – Lembaga survei Political Statistics (Polstat) Indonesia merilis hasil survei terbaru dimana bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto menggunguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan pada Pemilu 2024.

“Dalam simulasi tiga nama sebanyak 41,2 persen responden mengaku memilih Prabowo, kemudian 27,0 persen memilih Ganjar dan 26,9 persen memilih Anies. Sementara 4,7 persen responden menyatakan belum punya pilihan,” kata Peneliti Senior Polstat Indonesia Apna Permana.

Prabowo Subianto merupakan bakal capres yang diusung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Ganjar Pranowo diusung Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, Anies Baswedan diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Apna menjelaskan menguatnya dukungan ke Prabowo disebabkan arus migrasi loyalis Jokowi, akibat ketidaknyamanan mereka berada dalam koalisi pendukung Ganjar yang dipimpin oleh PDI Perjuangan.

“Sikap elit politik PDI Perjuangan yang cenderung konservatif dan paternalistik membuat kondisi tidak nyaman elemen-elemen pendukung Ganjar,” jelasnya.

Bahkan kata Apna, saat kepada responden diajukan pertanyaan siapakah yang akan dipilih apabila pemilihan presiden hanya diikuti oleh Prabowo dan Ganjar, sebanyak 53,5 persen memilih Prabowo, dan 34,7 persen memilih Ganjar, lalu 11,8 persen mengaku belum punya pilihan.

Survei Polstat dilakukan dalam rentang waktu 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, dengan melibatkan 1.200 responden dari 34 provinsi yang sudah memiliki hak suara atau minimal berusia 17 tahun. Metodologi yang digunakan adalah multistage random samping dengan margin of error sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *