Kantorberita.co _ JAKARTA. Sejumlah Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Gugatan ini dilayangkan oleh kader PDIP dan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, dengan nomor perkara 311/G/PTUN/Jkt, melalui Kuasa Hukumnya Anggiat Manalu SH MH, 9/9/2024.
Menurut Kuasa Hukun Pemohon, perbuatan Ketua Umum Partai PDIP, Hj.Megawati Sukarno Putri, yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkan ke Kemenkuham RI, diduga tanpa prosedur yang benar.
“Hal itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan SK Menteri Hukum dan Ham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ungkap Anggiat Manalu selaku kuasa hukum.
Lebih lanjut Anggiat meneranhkan, Bahwa SK Kemenkuham yang menjadi objek perkara itu merupakan penerbitan prosedur yang salah dan adanya konflik kepentingan (confict of interst) antara Menteri Hukum dan HAM Prof Yasona Laoly SH MH selaku pejabat pemerintah yang diduga mendapatkan perintah atau rekomendasi dari ketua umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri,
“Jabatan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner dari ketum PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024. Maka harusnya dilakukan kongres, sehingga tidak berwewenang lagi untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP tahun 2019-2024 hingga tahun 2025, dimana setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres terlebih dahulu sesuai AD/ART PDIP,” tukasnya.
Menurutnya kepengurusan PDIP saat ini untuk periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga PTUN Jakarta diminta harus membatalkan SK Kemenkuham dan meninjau kembali penerbitannya. Hal itu untuk menghindari pro dan kontra terkait kepengurusan DPP PDIP. Dimohonkan harus di uji di meja persidangan secara profesional dan terbuka untuk umum agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dalam kepengurusan partai Banteng bermoncong putih tersebut.
“Apa yang kami dalilkan dalam perkara ini adalah intinya PTUN kami mohon untuk membatalkan penerbitan SK yang diduga cacat hukum tersebut. Selaku Pemohon atau Penggugat dalam perkara ini hanya menggugat satu pihak yakni Kemenkuham mewakili pemeintah. Kami berharap penanganan perkara ini dilaksanakan dengan terbuka untuk umum dan tidak ada interfensi dari pihak manapun?” Tegasnya.
***
Menyikapi pendaftaran permohonan gugatan pembatalan SK Kemenkuham itu, Irfan Mawardi SH MH, membenarkan adanya pendaftaran yang dilakukan sejumlah anggota partai PDIP. Nama nama prinsifal Penggugat yang tercatat dalam berkas gugatan nomor 311 PTUN ini diantaranya Djufri dan kawan kawan.
Sebagaimana mekanisme penanganan perkara dan persidangan di PTUN ini adalah, jika berkas pendaftaran administratifnya sudah lengkap, maka pimpinan akan segera menetapkan nama Majelis yang akan menyidangkan.
Lalu ditetapkan jadwal persidangan dan diberitahukan kepada para pihak, ungkap Irfan Mawardi Humas dan Juru bicara PTUN Jakarta, di ruang Media Center PTUN, 9/9/2024.Menyikapi adanya gugatan di PTUN dan gugatan di Perdata di PN Jakarta Pusat, hingga berita ini ditayangkan pihak PDIP atau Kuasa Hukumnya belum dapat diminta keterangannya. (Butet)