Prahara Ditubuh PDIP,PTUN Jadwalkan Pemanggilan Djupri cs

Kantoberita.co. – JAKARTA. Gugatan yang diajukan pada tahap pemeriksaan perkara No. Perkara 311/G/2024/PTUN. JKT dimulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , yang mana Sidang digelar secara tertutup untuk umum, dalam hal legalitas pengacara sebagai kuasa hukum para prinsipal Djufri cs pada Rabu (18/9).

Dalam keterangan persnya Anggiat Manalu usai sidang menyampaikan kepada media.bahwa pemanggilan hari ini untuk pelengkapan admi istrasi sebagai kuasa hukum peprinsipal.

” Hari ini kita menyampaikan dan menunjukan bukti dan kuasa legalitas sebagai pengacara sesuai prosedur dan minggu depan agenda pemanggilan para prinsipal Djufri cs , ” Ujar Manalu.

Untuk klarifikasi terkait adanya berita Jupri cs mendadak mengaku dijebak menandatangani surat kosong dengan iming-iming uang Rp.300 ribu per-orang dan klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa , sampai saat ini belum ada.

Anggiat Manalu menyampaikan sampai saat ini kami masih menunggu , untuk langkah hukum sesuai prosedur. ” Minggu depan pemanggilan prinsipalnya dan itu kita akan buktikan apa itu semua sesuai bukti- bukti yang disampaikan, ” terang Anggiat Manalu.

Diketahui perkara  No. 311/G/2024/PTUN.JKT didaftarkan oleh Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya Anggiat Manalu dari Kantor  Hukum Anggiat BM Manalu & Partners, pada hari Senin, (9/9/2024) .

Gugatan tersebut, memohon Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir Menyusun dan Melantik Pengurus Baru DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025 di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,

Pada pemberitaan sebelumnya Anggiat  Manalu  menjelaskan,  bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024  tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi Saudara Prof. Yasonna Laoly, SH, M.Sc, Ph.D selaku Menteri Hukum dan HAM RI, dalam Kabinet Joko Widodo, yang juga Pengurus inti DPP PDIP yang diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.

Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024, maka harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Periyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
Untuk menghindari pro dan kontra terkait keperngurusan baru DPP PDI tersebut mari kita uji di meja hijau secara profesional dan terbuka, apa pu keputusan hakim diharapkan membuat semuanya jelas dan terang sert membuat kepastian hukum, semua ihak harus menerimanya . Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *