Protes Korban Robot Trading Fin 888 “Jadi Penjahat Ajah Hukumannya Ringan Kok”

Kantorberita.co – JAKARTA. Kemenangan ada sama penjahat dan korban kalah. Protes teriakan dilontarkan para korban Robot Trading Fin 888 saat mendengar vonis ringan Majelis Hakim pimpinan, Yuli Effendi SH MHum , yang berpihak terhadap kedua terdakwa Peterfi Supandri dan Carry Chandra, di Pengadilan Negeri ( PN), Jakarta Utara Selasa (5/12).

Protes teriakan disampaikan salah seorang korban. ” Kok bisa?, hebat sekali. Dimana keadilan ini. Orang penipu lebih sejahtera di Pengadilan ini, dari pada korban ” tuturnya kesal.

“Korban begitu banyak dirugikan, hanya divonis 2 Tahun penjara? dan denda Rp 500 juta? luar biasa, hebat . Adil bagaimana ini, penjahat makin banyak, karena tidak jerah. Jaksa Tuntut 3 Tahun, kemudian Majelis Hakim vonis ringan pelakunya. Lebih baik baik jadi penjahat, hukuman ringan, tidak ada keadilan buat korban,” ungkap Lina.

Kecewanya para korban investasi Robot Trading Fin 888 mengalami kerugian 2 juta dollar atau mencapai Rp 167 miliar. Vonis ringan Majelis Hakim tidak membuat efek jera para pelaku kejahatan. Sedangkan korbannya banyak menderita kerugian, stress, sakit jantung hingga ada korban yang meninggal dunia.

” Maling ayam, memasulkan ijazah hukumannya lebih berat dari pada maling Rp 1Triliun dari korban,” jelasnya.

‘ Kami ini setiap Selasa dan Kamis ke Pengadilan. Bolos kerja, ambil cuti, mengorbankan datang untuk melihat proses sidang dan berharap mendapatkan keadilan. Saya sakit- sakit datang ingin lihat seperti apa vonisna. Ternyata sangat mengecewakan hasilnya .Yang mengerti hukum melecehkan hukum menurut saya sebagai korban,” ungkapnya.

Dalam sidang Majelis Hakim pimpinan Juli Effendi menyatakan terdakwa Peterfi Supandri dan Carry Chandra terbukti melanggar UU ITE dan UU tentang TPPU yang ancamannya di atas 10 tahun. Namun kedua terdakwa hanya divonis ringan masing-masing yaitu Terdakwa Carry Chandra, 2 Tahun penjara, denda Rp 50 juta, Subsider 3 bulan penjara dan Terdakwa Peterfi Supandri 2 Tahun 2 bulan, dendan Rp 500 juta dan Subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian menuntut terdakwa Peterfi Sufandri selama tiga tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurunga dan Carry Chandra tiga tahun penjara.

Usai vonis para korban investasi Fin 888 tmelalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan.

” Mereka yang melecehkan hukum bukan korban . Para pelaku hukum, para Ahli Hukum orang yang mengerti hukum, yang bergerak di bidang hukum dan jabatan apapun atau posisi apapun merekalah yang memperkosa hukum dan melecehk hukum itu sendiri. Betul gak?” terang Lina. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *