Kantorberita.net – JAKARTA. PT Multi Terminal Indonesia/IPC Logistics melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait bantuan penanganan permasalahan dibidang hukum baik perdata maupun tata usaha negara, yang diadakan di Kantor Pusat PT MT, baru baru ini.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Tahun 2020, dilakukan oleh Direktur Utama PT MTI, Bimo Widhiatmoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan SH., MH disaksikan Direktur Operasional Andi Hamdani , Direktur Operasi, Ruri I.Rachmaputru serta dari pihak Kejari Jakarta Utara, Kasi Datun Dody Witjaksono SH., MH dan para Kasubsi perdata dan tata usaha Negara dan JPN lainnya.
Direktur Utama PT MTI, Bimo Widhiatmoko
dalam sambutannya mengatakan, bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dirasakan sangat diperlukan. Mudah-mudahan pertemuan kali ini menjadi lebih baik kedepan. Sebagimana kita ketahui PT MTI sedang mengalami transformasi bisnis dan nantinya perusahaan akan menerapkan Digital Logistics. Tahun ini merupakan tahun yang sulit buat perusahaan di tengah wabah pandemi Covid-19.
” Ini menjadi tantangan tersendiri buat perusahaan, jika dalam masa transformasi kami dihadapkan permasalahan hukum perdata, kami mohon bantuannya dari Kejari Jakarta Utara untuk menyelesaikannya,” tutur Bimo
Kesempatan yang sama juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan SH., MH, berharap kerjasama ini bisa dioptimalkan dengan baik dengan cara saling terbuka, tidak ada yang disembunyikan dan harus ada koordinasi sejak awal terutama bila terkait hukum perdata dan tata usaha negara. “
” Kami hadir disini untuk saling membantu jika terjadi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara, mudah-mudahan tidak ada permasalahan yang serius di PT MTI,” terang I Made Sudarmawan.
Acara berlangsung dengan baik, walaupun dalam suasana Pandemi Virus Covid- 19, tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, memcuci tangan, wajib mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak. Butet