Kantorberita.co – Kasus sengketa tanah yang menyeret terdakwa Alek Co Krojoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (28/9).
Terdakwa Alex Co Krojoyo dihadapkan ke persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono dengan Hakim Anggota yakni Raden Roro Endang Dwi Handayani, dan Fatjul Mujib. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Adib Fahri Dilli.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi korban bernama Feny Kurniawan. Dalam kesaksiannya, Feny Kurniawan selaku pemilik 8 bidang tanah dengan 8 sertifikat hak milik seluas lebih kurang 2 Hektare mengatakan tidak kenal dengan terdakwa Alex Co Krojoyo.
“Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex) yang mulia, dan belum pernah bertemu,” ujar Saksi Feny Kurniawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono.
Feny Kurniawan juga menjawab bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada almarhum Musmudin Raoes Siregar di hadapan Notaris Sistke Limowo di Makassar dengan Akta No. 128 tanggal 9 Januari 2003.
Kemudian majelis bertanya terkait pelapor tahun 2004.
“Pelaporan tahun 2004 itu terkait perampasan sertifikat yang mulia bukan pemalsuan sertifikat. Saat itu kita belum tahu kalau ada dugaan pemalsuan,” ujar Saksi Feny Kurniawan.
Saksi Feny juga menegaskan bahwa 8 bidang tanah itu adalah miliknya bukan milik suaminya atau milik kakaknya Johnson. Meskipun saat ini sertifikat berada pada penguasaan Johnson.
“Yang mulia, tanah itu adalah milik saya, dan nama suami saya adalah Fetrus Wijaya bukan Arwan Wijaya seperti yang ada pada Surat kuasa itu. Jadi suami saya namanya Petrus Wijaya,” ucap Saksi Feny Kurniawan menegaskan nama suaminya.
Apa yang ditanyakan Majelis hakim tidak jauh beda dengan pertanyaan JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Sementara terdakwa sendiri mengakui belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi.
“Saya tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang mulia, karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi,” jawab terdakwa Alex kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 5 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sementara Dr. Rusdin Ismail dan Lely Aprianty selaku Kuasa Hukum Feny Kurniawan (Pemilik Tanah) dari Kantor Hukum LCP. Laurentius A.Mere, SH.MH. & Partners, mengatakan bahwa kliennya selaku saksi kunci dalam perkara Terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa melanggar Pasal 264 KHUP dan Pasal 263 KUHP.
Rusdin Ismail mengatakan bahwa Alm MUSMUDIN RAOES SIREGAR membuat Perjanjian Jual Beli (PJB) di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003 dengan pemberi kuasa Arwan Wijaya.
“Arwan Wijaya ini dibuat seolah-olah adalah suami dari saksi Feny Kurniawan klien kami yang memberikan kuasa kepada Alm Musmudin Raose Siregar dihadapan Notaris Sistke Limowo, SH. Berdasarkan surat itulah katanya terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dari Alm MUSMUDIN RAOES SIREGAR tahun 2003,” ujar Dr. Rusdin Ismail.
Lebih jauh Rusdin mengatakan bahwa atas dasar kuasa menjual tersebut terdakwa Alex Co Krojoyo membeli dengan membuat PPJB di hadapan Notaris/PPAT Dengan Akta No. 31 tgl 26 Maret 2003.
“Setelah kita telusuri diketahui Notaris Sistke Limowa, SH sejak Nopember 2001 sudah diberhentikan menjadi Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001. Dan diperkuat lagi dengan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 yang menerangkan Notaris Sistke Limowo telah pensiun sejak 30 Nopember 2001,” ungkap Rusdin.
Rusdin menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah bagian dari mafia tanah dan mafia hukum.
“Kita melihat kasus ini adalah perbuatan jaringan atau sindikat tanah dan hukum. Oleh karena itu kita minta KPK dan Bawas MA memantau kasus ini. Meskipun kita tidak pungkiri bahwa masih ada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang jujur dan tegas, namun kita juga kwatir bahwa kasus ini disusupi mafia,” tegas Rusdin.
Lebih lanjut Rusdin juga mengungkapkan bahwa perkara ini disidangkan kembali adalah berdasarkan putusan Kasasi. Karena pada persidangan sebelumnya, pada persidangan tahun 2021, Hakim Ketua PN Tangerang Arif Budi Cahyono, SH dalam putusan selanya menyatakan bahwa perkara kadaluarsa.
Tetapi putusan itu dianulir oleh Putusan Kasasi dan menyatakan persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng. Tgl 29 Juni 2022, dengan Surat Pengiriman kembali berkas perkara permohonan kasasi No.1272/Panmud.Pid/470 K/2022 Atas Nama Alex Cokrojoyo Alias Alex, dengan penetapan sidang 3 Agustus 2022. (Dewi)