Kantorberita.co – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti masih adanya pihak yang mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan amandemen UUD 1945 yang berlaku di Indonesia sejak 2002.
HNW menjabarkan perubahan UUD 1945 itu menghadirkan ketentuan konstitusional baru dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.’
Ketentuan baru itu berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen, di mana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi ‘Presiden ialah orang Indonesia asli’.
“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak laksanakan ketentuan konstitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan orde Lama. Anehnya juga, tuntutan yang sangat menyengat bau ‘politik identitas’-nya itu justru datang dari mereka yang kencang menolak politik identitas,” kata HNW.
HNW menduga wacana mengungkit kembali syarat calon presiden harus orang Indonesia asli tersebut ditujukan kepada salah satu bacapres, yaitu Anies Baswedan, WNI keturunan Arab yang sebenarnya kakek dan ayah sudah merupakan kelahiran Indonesia.
Ia menekankan menolak pencapresan Anies dengan dalih ‘bukan orang Indonesia asli’ adalah bentuk nyata dipraktikkannya politik identitas yang malah sering mereka tolak sendiri.
“Padahal syarat menjadi presiden harus orang Indonesia asli yang mereka klaim itu sudah tidak berlaku karena tidak sesuai lagi dengan konstitusi yang sekarang berlaku di NKRI. Apalagi wacana itu diskriminatif, tidak adil, memecah belah sesama anak bangsa, dan tidak menguatkan persatuan Indonesia sebagaimana ketentuan dari Sila Ketiga Pancasila,” tutur HNW.
HNW menekankan pihak-pihak yang masih mengungkit persyaratan lama Presiden harus orang Indonesia asli, seharusnya meneladani Presiden Joko Widodo yang telah menganugerahkan Pahlawan Nasional pada tahun 2018 kepada AR Baswedan, kakek dari Anies Baswedan. AR Baswedan adalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan ikut berjuang mendirikan dan menjaga Negara Republik Indonesia merdeka.
“Aneh sekali, kakeknya ikut berjuang memerdekakan dan menjaga Negara Republik Indonesia, dan oleh negara dianugerahi gelar pahlawan nasional, dan karenanya diakui juga sebagai WNI asli, tetapi hanya karena persoalan pilpres, keaslian cucunya sebagai orang Indonesia dipersoalkan,” sebut HNW.
Ia mengulas pada awal era reformasi saat amandemen terhadap UUD 45 dibahas, istilah orang Indonesia asli memang dihilangkan sebagai syarat menjadi presiden untuk menghindari kerancuan dan kemungkinan warga penjajah seperti Jepang menjadi Presiden di Republik Indonesia.
Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan seandainya pun frasa ‘orang Indonesia asli’ tersebut tidak dihilangkan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) UUD 45, sejatinya seluruh warga negara Indonesia dari latar belakang apapun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Sebab, kata HNW, yang dimaksud sebagai ‘orang Indonesia asli’ adalah mereka yang sejak lahir berwarga negara Indonesia dan tidak pernah mengubah kewarganegaraannya. Hal itu disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 45 yang tetap berlaku karena tidak diubah. ketentuannya bahwa yang dimaksud sebagai warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
Sementara itu, makna orang/bangsa Indonesia asli itu diperjelas melalui UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Pada Penjelasan Pasal 2 UU Kewarganegaraan dinyatakan bahwa ‘Yang dimaksud dengan ‘orang-orang Indonesia asli’ adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
“Dan faktanya Anies Baswedan lahir di Indonesia, dan sejak kelahirannya di Indonesia tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri,” jelas HNW.
Menurut HNW, sesuai ketentuan Konstitusi dan aturan perundangan yang berlaku di NKRI, figur seperti Anies Rasyid Baswedan ini juga termasuk kategori sah dan konstitusional sebagai orang bangsa Indonesia asli memenuhi syarat dikandidatkan sebagai calon Presiden. Oleh sebab itu, kata dia, semua pihak mestinya fokus saja pada komitmen melaksanakan seluruh ketentuan Konstitusi, agar Pemilu termasuk Pilpres bisa diselenggarakan lebih baik dari Pemilu/pilpres tahun 2019.
“Semua pihak termasuk KPU dan Bawaslu memaksimalkan konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 dan aturan hukum yang berlaku secara jujur, adil dan profesional, termasuk soal ketentuan UUD NRI 1945 terbaru terkait syarat (calon)Presiden/wakil Presiden agar hasil Pemilu/Pilpres benar-benar legitimated dan membuktikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, melalui demokrasi substansial dan Pemilu/pilpres yang luber jurdil, juga bisa menghadirkan Indonesia yang lebih baik di legislatifnya juga di eksekutifnya,” ujar HNW.