Rayuan Maut Amblas Rp 6 M Jam Tangan Mahal Tak Dapat Terdakwa Shannon Diadili

Kantorberita.co – JAKARTA. Rayuan maut membuat korban berhasil terpedaya hingga kehilangan uang hampir Rp Rp 6.297 M, yang dilakukan Terdakwa Shannon Christina Lumenta dan akhirnya diseret ke mejahijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Sultan, ke hadapan Majelis Hakim Pimpinan Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (14/11).

Dalam persidangan JPU Ary, menyatakan Terdakwa Shannon Christina Lumenta (36), asal Manado,bertempat tinggal di Apt Kalibata City Unit M/02/CH RT 2/11 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan atau The Cassablanca Residence Blok B5/23, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Jaksa menguraikan berawal Terdakwa Shannon Christina Lumenta berkenalan dengan saksii Morientes dan saksi Sienny Kurniawan sekitar tanggal 25 Desember tahun 2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan, Jakarta. Saat itu Shannon memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahunnya harga jualnya selalu naik, apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan karena percaya dengan perkataan Terdakwa Shannon sehingga Saksi Morientes menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta Rupiah) namun beberapa hari kemudian Terdakwa Shannon mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan dan Terdakwa Shannon pun mengembalikan uang milik Saksi Morientes kembali sesuai nominalnya dan membuat Morientes percaya dengan Terdakwa Shannon.

Kemudian pada akhir bulan September 2022 saat Saksi Morientes dan Saksi Sienny Kurniawan sedang berada dirumahnya di Jl. Manyar Permai 5 Blok U 6 No. 3A PIK RT 16/6 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tiba-tiba Terdakwa Shanno menghubungi Saksi Morientes dan menawarkan kembali jam tangan Richard Mille RM 6501 Carbon seharga Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan alasan barangnya sudah tersedia di butik Plaza Indonesia namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400.000,- (dua miliar serratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah). Sehingga total yang harus dibayarkan oleh Saksi Morientes sebesar Rp 9.474.200.000,- (Sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah).

Untuk lebih meyakinkan korbannya Terdakwa Shannon juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu dari Terdakwa) yang menyatakan bahwa Mijke pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importer jam tangan merk Richard Mille, sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya, dan Terdakwa Shannon juga mengatakan apabila berminat untuk memesan lewat Terdakwa Shannon maka Saks Morientes bisa langsung mengirimkan uangnya ke rekening Mijke Mandas karena memiliki kuota khusus di butik Plaza Indonesia milik PT Royal Mandiri Internusa selaku importir jam tangan Richard Mille untuk melakukan pemesanan jam tersebut.

Merasa yakin dan percaya dengan seluruh perkataan Terdakwa Shannon akhirnya Saksi Morientes tergerak hatinya melakukan pengiriman uang kepada Terdakwa dengan
Transfer melalui rekening Bank BCA nomor rekening 3051359991 atas nama Sienny Kurniawan ke rekening Bank BCA nomor rekening 2730279909 atas nama Mijke Mandas dan beberapa rekeningnya lainnya di transfer ke rekening Mijke Mandas dengan total Rp 6.465.916.000,-.

Selanjutnya Saksi Morientes Transfer dari Bank BCAnya ke rekening Mijke dua kali yaitu tanggal 15 Desember 2022 Rp 500.000.000,- dan Rp 500.000.000, lalu transaksi secara setor tunai, berdasarkan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 24/10/2022, rekening penerima Mijke nominal Rp 500.000.000,-, dan nama penyetor Ponco Setiaji
transfer menggunakan rekening pihak Money Changer Gunung Batu Valas yang berlokasi di Taman Grisenda Puri Grisenda Blok F 3 No. 7 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara, yaitu saksi Morientes juga menukar valuta asing ke Money Changer Gunung Batu Valas, ditransfer ke rekening Bank BCA 0055005678 sejumlah Rp 2.123.800.000,- (dua miliar serratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).

Selain itu, berdasarkan bukti setoran Bank BCA tanggal 24/10/2022, rekening penerima 6320779977, nama penerima Royal Mandiri Internusa , nominal Rp 500.000.000,-, nama penyetor Ponco Setiaji dan bukti setoran Bank BCA yang kedua kerekening yang sama dengan nominal Rp 500.000.000,-, hingga mencapai total
transaksi kurang lebih Rp 11.089.716.000,- (sebelas miliar delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu Rupiah).

Setelah uang dikirim ternyata Terdakwa Shannon hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan pada Saksi Morietes ataupun Saksi Sienny Kurniawan dengan berbagai alasan.

Kemudian Saksi Morientes dan Sienny menagih janjinya oada Shannon atas pemesanan tersebut karena uang dan barang milik saksi yang tak kunjung diberikan dan selalu menanyakannya namun Terdakwa Shannon malah mengembalikan uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar Rupiah) kepada Saksi Morientes dan Saksi Sienny dengan bertahap setoran tunai tanggal 22 Mei 2023 Rp 1.000.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor rekening 1191807770 atas nama Morientes, tanggal 30 Juni 2023 secara tunai Rp 1.000.000.000,- dan dibuatkan kwitansi, Refund Jam Tangan Richard Mille Orderan November dan Desember 2022
sehingga sisa uang yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa Shannon, kurang lebih sebesar Rp 6.297.916.000,- (enam miliar dua ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus enam belas ribu Rupiah).

Terkait kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Saksi Morientes dan Sienny karena hal tersebut sesuai dengan perintah dan petunjuk Terdakwa Shannon dengan berbagai alasan untuk melakukan transfer ke rekening an Mijke Mandas ataupun melakukan penyetoran ke PT Riyak Mandiri Internusa, karena saat itu kedua masih percaya dengan perkataan Terdakwa Shannon dilakukan sesuai arahannya

Bahwa alasan Terdakwa Shannon mengembalikan uang tersebut karena kedua saksi korban terus menagih jam tersebut tapi pihak Terdakwa Shannon terus menjanjikan bahwa sudah datang dan bisa diambil saksi Morientes di Butik di Plaza Indonesia, tetapi saat saksi Morientes datang ke Butik jam tersebut tidak ada pemesanan an Shannon untuk jam Richard Mille RM 6501 Carbon dan Richard Mille RM 6701 White Gold, serta berdasarkan data dari butik Richard Mille Plaza Indonesia untuk pemesanan Richard Mille RM 37 Saphire pada bulan September 2022 bukan an Shannon Chirtina Lumenta melainkan an M. Haris selain itu pihak butik juga tidak bisa melakukan pengembalian uang karena tidak pernah ada transaksi barang tersebut.

Pada akhirnya berdasarkan daftar belanja atas nama customer Shannon dari jam tangan Richard Miile 6501 Carbon, jam tangan merk Richard Mille RM 37 Sapphire dan jam tangan merk Richard Mille RM 6701 White Gold, Terdakwa Shannon hanya pernah memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Chrono namun bukan pada periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 melainkan pemesanan dilakukan bulan Maret 2022. Lalu untuk jam tangan merk Richard Mille 37 Sapphire pernah dilakukan namun bukan pada periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 melainkan pemesanan dilakukan bulan September 2022. Sedangkan untuk jam tangan merk Richard Mille 6701 White Gold tidak pernah dipesan oleh Terdakwa Shannon.

Hasil dasar data yang dimiliki pihak Butik Richard Mille, bahwa transaksi secara setor tunai tanggal 24 Oktober 2022 sejumlah Rp 1.000.000.000,- tersebut adalah untuk pemesanan jam Richard Mille jenis RM65-01 Auto RG & CA TPT Chrono (RM 65-01-Mono1855) Case No. 1573, Sales Order : RMI/SO/22/X/046, tanggal 13 Oktober 2022 berdasarkan Invoice RMI/22/X/216 tanggal 25 Oktober 2022, served by Salwani, description RM65-01 AUTO RG & CA TPT CHRONO, quantity 1, amount Rp 5.855.300.000,-. Yang mengambil barang adalah M. Haris, dengan datang langsung ke Butik Richard Mille, pesanan tersebut bukan an Shannon Christina Lumenta.

Berdasarkan rangkain yang diuraikan Jaksa Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, adalah untuk menggerakkan saksi korban untuk menyerahkan barang sesuatu kepada Terdakwa sehingga menguntungkan Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi MORIENTES dan Sienny mengalami kerugian sebanyak Rp 6.297.916.000, (enam miliar dua ratus Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus enam belas ribu Rupiah). Perbuatan Terdakwa Shannon tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *