Ribuan tumpukan Batang Kayu Ulin Diduga Ilegal Berserakan Di sungai Beginci, Ada tulisan “HERLIN”

KABUPATEN KETAPANG KALBAR, KANTOR BERITA NET Kendati larangan tentang ilegal loging sudah jelas namun hingga saat ini masih tampak Ribuan batang kayu olahan jenis Ulin diduga illegal berserakan di Sungai Beginci, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Di salah satu tumpukan kayu yang sudah berada ditepi sungai ada tulisan “HERLIN”, keluhan warga disampaikan kepada tienmbelum lama ini.

Warga merasa kondisi sungai yang kerap penuh kayu-kayu olahan tersebut sangat mengganggu aktifitas warga, terutama warga yang menggunakan jalur sungai untuk transportasi. “kami merasa terganggu dengan kondisi seperti ini, sekalipun kondisi ini tidak setiap hari” ucap warga kepada TIEM

Info yang diterima oleh Tiem bahwa kayu-kayu olahan yang diduga illegal tersebut sepertinya akan dibawa oleh pemiliknya ke Kecamatan Sandai dan estapet di Desa Randau Jungkal. Belum diketahui dengan pasti siapa pemiliknya.

Hasil pantauan tiem beberapa waktu terakhir pasca laporan dari warga, bahwa peredaran hasil hutan Kayu olahan di wilayah Kabupaten Ketapang cukup marak. Tidak hanya untuk kebutuhan lokal di Kabupaten Ketapang, namun kayu olahan jenis Ulin ini juga dijual ke wilayah Pontianak oleh para pengepul.

Tegolong cukup cerdik dan pintar para pedagang kayu olahan yang diduga illegal ini membawa dagangannya ke wilayah Pontianak, pasalnya tidak sedikit Pos Jaga pihak Aparat yang dilalui namun bisa lolos. Hingga berita ini terbit, tim lapangang masih melakukan penelusuran tentang peredaran Kayu, terutama jenis Ulin yang diduga illegal tersebut. Hardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *