Kantorberita.net JAKARTA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Utara, menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Uang dengan Nomor : Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 pada salah satu BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara, Senin (17/1).
Kajari Jakarta Utara, I Made Sudarmawan SH.MH. dalam pers releasenya pada Kantorberita.net mengatakan, Sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian Dana Pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar 20 Miliar.
“Surat perintah penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan sejak November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 495/M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 01 November 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku penyidik dengang Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021,’ terang Kajari I Made.
Adapun Sangkaan TPPU Merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi dan merupakan salah satu amanat dari Jaksa Agung RI yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022.
“Penyidikan hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum,” tutur Kajari I Made. Butet