Saksi BPN Tidak Mengetahui Objek Perkara dan Tidak Hadir Saat Pengukuran Tanah

Kantorberita.co – JAKARTA. Penerbitan Sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai prosedur yang dilakukan pemohon dan menjerat terdakwa H Aspas Bin Abdul Majid, kembali Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ari Sulton, menghadirkan saksi terkait dari BPN , PTSL dan Kecamatan, di Pengadilan Negeri ( PN), Jakarta Utara, Selasa (14/11).

Keterangan para saksi untuk di dengarkan dimuka persidangan yang dipimpin majelis Hakim Deni Riswanto didampingi hakim anggota Sutaji dan Maskur. Keempat saksi yakni Safarudin, Yudi Santoso pensiunan PNS (BPN), termasuk Edy Purwanto dan Sadeli petugas pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sedangkan terdakwa H Aspas, didampingi kuasa hukumnya Buchori,.

Didalam persidangan saksi pertama dimulai dari Yudi Santoso mengaku mengetahui adanya surat akta pembagian waris jual belinya diragukan, ada kejanggalan pada tanggal surat itu. Saksi yang bekerja di Kec.Tanjung Priok sejak 2016 mengatakan saat dicek di dokumen kantor tidak ada arsipnya yang mana surat itu dibuat tahun 1985 saat itu administrasi sistem berkas , dipindah setiap 5 tahun sekali ke bagian arsip. Adanya dugaan pemalsuan, saksi tahu setelah diperiksa di Penyidik Polres Jakarta Utara, terkait berkas pendaftaran surat tanah dan tidak ada tercatat dalam buku tanah di Kecamatan Tanjung Priok.

“Mengenai data yang diajukan sebagai permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama H.Aspas di Kecamatan tidak ada. Akte Jual Beli diragukan dan akta pembagian harta waris yang ditandatangani Camat Tanjung Priok, diduga tidak ada terdaftar di Kecamatan, ” terang saksi.

Sementara itu, pengakuan Edy Purwanto, anggota PTSL Kelurahan Sunter Jaya, pada tahun 2018,  mengaku didalam BAP penyidik mengenal H. Aspas 2018 diperkenalkan H. Maulana namun keterangan itu dicabut, menurut saksi saat di BAP sedang sakit strok. Saksi juga beri pengakuannya bahwa setahun yang lalu dipanggil BPN terkait mediasi H. Aspas dan saudaranya. Saksi tahu dalan pengajuan sertifikat pada program PTSL persyaratan surat tanah KTP, KK,  jika tanah waris maka harus ada ahli waris nya. PTSL hanya menerima berkas permohonan dengan blangko formulir yang disediakan BPN, diisi pemohon.

Selain itu saat pengurusan Sertifikat atas nama Aspas, di PTSL Sunter, berkas tanah diserahkan ketua PTSL Sunter dan yang membuat pernyataan adalah H.Aspas. dan untuk kelanjutan proses tersebut para ahli seharusnya hadir saat pengukuran tanah. Tapi saksi mengaku tidak melihat tanah tersebut di ukur oleh petugas BPN Jakarta Utara.

Saksi mengaku hanya mengantar H.Dudung selaku koordinator PTSL Tanjung Priok ke lokasi tanah saat diukur petugas BPN dan hanya di suruh H.Dudung. Pengurusan Sertifikat dari Haji Dudung ke Subur lalu ke Edy Purwanto.

Sedangkan Saksi Sadeli hanya menyampaikan, bahwa pihaknya hanya sebatas pengumpulan data Yuridis pengurusan PTSL di kelurahan Sunter Jaya, permohonan terdakwa Aspas, sudah diisi blangkonya.

Mengenai mediasi, Sadeli menyampaikan pernah di undang mediasi ke BPN Jakarta Utara, tapi tidak mengetahui apa hasil mediasi tersebut.

Selanjutnya Saksi Safarudin, pada pokoknya menerangkan saksi pernah bekerja di BPN Jakarta Utara, mengetahui ada permohonan PTSL Kelurahan Sunter Jaya, pemohonya Subur, terbitnya surat permohonan saksi tidak tahu siapa yang isi blanko risalah (produk BPN) .

Keterangan saksi juga mengatakan Subur bukan orang BPN namun dari kelompok masyarakat (Pokmas), saksi memberikan blangko kosong kepada Subur (alm) tiba di PTSL sudah ada isinya. Sebenarnya semua ahli waris wajib datang saat pengukuran jika itu tanah waris. Mengenai sengketa H. Aspas dan Siti Hajar saksi tidak tahu. Saksi hanya menerima satu bundel berkas untuk proses PTSL tahu-tahu sudah keluar sertifikat HGB atas nama H. Aspas.

“Pemohon belum tentu pemilik, tapi kalau pemohonnya adalah pemilik itu merupakan pemilik tanah,” ujarnya.

Sepengetahuan saksi biasanya pemohon tidak harus pemilik, pemohon bisa siapapun tapi pemiliknya yang tertera di sertifikat.  Saksi juga tahu adanya pemohon Pokmas atas nama Subur yang berhubungan langsung ke BPN.

Tanah waris yang jjadi objek perkara sudah dimiliki orang tuanya sebelum menikah dengan ibunya. Istri pertama H. Abdul Majid, Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad , H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al ldjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf , M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa.

Lokasi Tanah terletak di Rt.008 Rw.011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara seluas 2.597 M2, Verponding No.65/260 atas nama H.Abdul Madjid.

Hak kepemilikan berubah menjadi atas nama terdakwa H.Aspas Bin Abdul Majid (83), tanpa memberitahukan perubahan tersebut kepada para ahli waris lainnya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *