Saksi Moses Akui Terima Rp 80 Juta Setelah Hakim Tunjukkan Keterangan BAP

Kantorberita.co – JAKARTA. Peneriksaan saksi – saksi dalam perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan terdakwa Jevon Varian Gideon selaku Legal PT Hutan Alam Lestari (HAL), mulai terungkap lagi, dengan hadirnya saksi Moses Ritz Owen Tarigan (berkas terpisah) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Octora, Terdakwa Jevon selaku Penggugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, sehingga gugatannya gugur akibatnya PT HAL kerugian materi sekitar Rp 320 juta,

Dalam pemeriksaan kesaksian persidangan yang dipimpinan majelis hakim Iwan Irawan didampingi hakim anggota Slamet Widodo dan Sontan Merauke Sinaga, awalnya Moses tidak mengakui adanya pembayaran dan pelunasan dari PT HAL , yang telahmenerima uang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, hingga Hakim marah dan menyuruh saksi Moses maju kedepan dan membacakan keterangan kesaksiannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui saksi Moses terima uang sebesar Rp 80 juta dari Agie.

Saksi Moses mengaku, kenal dengan Jevon, dan mengenal Dodiet Wiraatmaja karena dikenalkan oleh Jevon. Waktu pertemuan di Djournal Coffee Emporium Mall Pluit Jakarta Utara, bersama Agie gaarma , awalnya belum ada apa apa, selanjutnya terkait permasalahan PT HAL di Polda Sumatra Utara , “ada saya , Jevon , Dodiet , dan Agie , karena tidak ada jalan keluar maka ada pertemuan untuk membicarakan masalah kreditur, belum ada pembicaraan tentang perjanjian, benar di perkenalkan oleh Jevon untuk menangani perkara di Jambi”, kata saksi .

” Kemudian melalui Jevon komunikasi, berapa biaya, tahu adanya perjanjian jasa hukum (PJH) melalui Jevon dan Husin Gideon (ayah Jevon ) , saat itu Husin telepon tolong dibantu kita lagi tidak ada duit nanti kalau ada pasti ingat. PJH ditanda tangani dirumah saksi Moses, setelah di konsep saksi serahkan ke Agie, untuk di serahkan ke PT HAL, tolong di tunjukan bahwa uang PT HAL itu ada, Karena dari awal tidak ada uang masuk ke saya, sampai detik ini saya tidak pernah liat bukti uang yang menjadi objek perkara ini, saya pernah bekerja sampai 2019 di Juncai , dan saya menggunakan alamat kantor Juncai” kata saksi Moses.

Keterangan saksi Moses yang berubah-ubah membuat majelis menunjukkan kembali keterangan saksi di penyidik dan saksi disuruh maju dan membacanya lagi. “saya mengetahui bahwa PT HAL memberi sejumlah Rp 270 juta, saya menerima dari Agie Rp 80 juta , kalau tidak berhasil akan dikembalikan bila gagal ,” jelas saksi .

Keterangan saksi berubah rubah yang mana jumlah uang yang menjadi objek perkara, saksi menerangkan Rp 300 juta, atau Rp 270 juta , sementara Jevon membenarkan adanya uang dari PT Hal Rp 320 juta .

Jaksa dalam dakwaan menguraikan Jevon dan Moses bersama – sama diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik PT. Hutan Alam Lestari (HAL) , selaku pengguna jasa hukum dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, dimana Jevon yang sebelumnya merupakan staff legal PT. Hal, menawarkan pihak PT. Hal , untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners, yang mana Jevon mengatakan bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara dan berkantor dikawasan elite di Neo Soho , yang mana diketahui ternyata kantor tersebut bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Juncai & Partners.

Persidangan sebelumnya juga diungkapkan saksi korban Dodiet Wiraatmaja, saksi pelapor Herna Sutana dan Dyan S, atas, sudah memberikan dan telah membayar uang jasa hukum sebesar Rp. 320 juta rupiah yang mana uang tersebut dikirim kerekening Jevon Varian Gideon yang dititipkan oleh Pihak PT. Hal untuk diberikan kepada Moses Tarigan , namun ternyata uang tersebut malah ditransfer oleh Jevon kerekening Agie , tanpa sepengetahuan dari pihak korban, dan uang tersebut dibagi-bagi ke Moses, Dyan Surbakti, Agie dan juga diduga dikirim ke Jevon, dan Dyan Surbakti dalam persidangan mengakui menerima uang dari Agie sekitar Rp. 50 juta rupiah , untuk membuat 3 draft gugatan Pn. Jambi dan PN. Sengeti , yaitu Gugatan terhadap CV. Samantha, CV. Aritha dan CV. Leo Mandiri, yang mana objek dari Perjanjian Jasa Hukum dengan Moses Tarigan adalah ketiga CV tersebut, dan dipersidangan Moses juga mengakui menerima uang sebesar Rp. 80 juta rupiah dari Agie Gama untuk membuat gugatan yang sama dengan Dyan, semahal itukah hanya membuat draft gugatan? Sementara menurut keterangan Moses, Husin Gideon yang merupakan ayah kandung Jevon Gideon lah yang memerintahkan Moses membuat gugatan .

Seperti diketahui Moses Tarigan, setelah memberikan Perjanjian Jasa Hukum ( PJH ) dan sudah dibayarkan oleh Korban untuk hadir dipersidangan, ternyata tidak hadir dipersidangan dan putusan gugatan adalah Gugur, dalam SIPP PN. Jambi dan Sengeti didapati bahwa Moses yang harusnya mewakili penggugat yaitu PT. HAL, ternyata tidak pernah hadir di persidangan , dan dalam kesaksiannya Dodiet Wiraatmaja selaku korban, tidak pernah menandatangani surat tertanggal 15 Februari 2021, terkait penundaan sidang, karena draft surat tersebut baru dikirim oleh Jevon tertanggal 16 Februari 2021, untuk meminta persetujuan dari Dodiet Wiraatmaja dan belum pernah ditanda tangani.

Keterangan saksi Moses sudah terungkap dipersidangan dan mengakui menerima uang sebesar Rp 80 juta. Sidang selanjutnya akan menghadirkan Agie Gama selaku pihak yang menerima uang dari Jevon. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *