Saksii Ahli TPPU Yenti Ganarsih Ungkap Robot Trading FIN 888 Merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kantorberita.co – Sidang Kasus investasi Robot Tranding Fin 888, menghadirkan saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H, yang mengungkap bahwa kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN 888 merupakan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu disampaikan pada majelis hakim pimpinan Yuli Effendy di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).

Saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dr Yenti Ganarsih SH MH, berpendapat selaku ahl imenguraikan bahwa aturan terkait TPPU, dan meyakini kasus investasi bodong berkedok robot trading FIN 888 merupakan tindak pidana pencucian uang.

“Karena saya mengikuti kasus ini sejak awal dan permasalahannya sebagian besar yang telah di BAP pihak kepolisian terkait dugaan TPPU, saya tau,” ujar Yenti.

Saksi Ahli Yenti Ganarsih merupakan doktor hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sering menjadi ahli dalam persidangan terkait berbagai kasus khususnya dalam mengungkap dan untuk membantu permasalahan TPPU.

Dalam hal ini, ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih, berawal dari kejahatan asal. Kasus penipuan atau investasi bodong ada iming- iming yang disampaikan melalui internet, kemudian korban tergiur hingga mengeluarkan uangnya sebagai investasi ke Robot Trading Fin 888 padahal tidak memiliki izin.termasuk dari OJK

Investasi fin888, menurut Yenti G, bahwa perbuatan kedua terdakwa Peterfi Supandi dan Cary Chandra, telah memberikan iming iming dan menjanjikan imbalan uang masyarakat per bulan, sehingga sudah jelas melanggar hukum.

“Melakukan kegiatan kumpul dana baik berbadan hukum atau tidak itu dapat diitindak jika menyalahi aturan yang tidak sesuai secara hukum, ujarnya.

Selain itu Hakim Majelis Budi mempertanyakan Iming- iming, persentasi serta menggalang dana tidak bisa diizinkan? ?.menanggapi itu, Yenti mengatakan melakukan lewat internet, menyampaikan, dan iming- iming serta presentasi yang dibuat sehingga mereka ikut berinves, itu sudah tindak pidana.

Bagaimana yang dimaksud dengan apustille? lanjut Hakim Budi, ahli menguraikan bahwa itu dokumen asal mula untuk legal keabsahan antar negara terkait semacam sertifikat bukti dan legalnya  Sedangkan apidavid satu surat keterangan yang biasanya diminta luar negeri bisa dijadikan alat bukti pidana.

Berdarkan apidavid yang sudah diapustillekan, sudah cukup jadi bukti adanya TPPU.

“Iming-iming dengan adanya asuransi dan tidak ada ijin Jasa Keuangan (OJK), dan melakukan presentasi lewat internet sudah kejahatan ciber,” terangnya

“Apalagi investasi yang menjanjikan. itu tidak boleh menjanjkan pendapatan tiap bulan, kalau mereka inves dengan keuntungan berapa persen secara cepat, itu pasti penipuan,” ungkap Yenti

“Biasanya modus yang disampaikan agar mereka mau berinves dan memasukan dana uangnya, uang itu patut diduga uang hasil kejahatan, siapa pun yang menerima dan mengalihkan uang hasil kejahatan, transaksi, itu masuk keranah TPPU,” terang saksi Ahli.

“Adanya penipuan lewat internet, ITE dan melanggar UU Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), tanpa ada izin OJK, sudah pidana,” ujarnya.

Para korban penipuan Robot Trading FIN 888, yang didanpingi Oktavianus Setiawan SH C Med CMLC Crip, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Ahli yang sudah memberikan pendapat dalam persidangan tersebut. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *