Kantorberita.co – Sebanyak 771 bakal calon anggota DPD di 38 provinsi telah melakukan verifikasi faktual pertama. Hal itu berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dari 771, sebanyak 332 telah memenuhi syarat dan sisanya belum.
“Total bacalon DPD yang data pendukung pemilihnya diverifikasi faktual sebanyak 771 di 38 provinsi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada awak media.
Idham mengatakan 332 bacalon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan proyeksi hasil verifikasi kesatu. Sedangkan 428 bacalon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Selain itu, Idham mengatakan ada pula bacalon yang mengundurkan diri. Sedangkan, 7 bacalon sedang melaksanakan tindak lanjut putusan Bawaslu provinsi.
“Ada yang mengundurkan diri, 4 bacalon,” ujarnya.
Idham mengatakan tidak ada mekanisme terkait pengunduran diri tersebut. Sebab, berdasarkan UU Pemilu tidak mengatur proses pengunduran diri saat masih dalam tahap pencalonan.
“Kalau mekanisme nggak ada, berbeda pada saat orang sudah ditetapkan jadi calon DPD lalu mengundurkan diri, itu ada (mekanisme), atau calon kepala daerah ya. Kalau mengundurkan diri di proses pencalonan di UU-nya nggak ada,” kata dia.
Diketahui, saat ini telah memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua, mulai dari 12-21 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan pada verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.
Sedangkan untuk pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023. Idham mengimbau KPU provinsi, kabupaten/kota dan KIP Aceh untuk mengingatkan kekurangan persyaratan bacalon DPD.
“Pasca rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke satu, kami minta kepada 38 provinsi agar bisa mengingatkan dan menyampaikan bacalon DPD atau tim nya batas waktu penyampaian perbaikan administrasi, dan memperhatikan ketesebaran serta memenuhi angka kekurangan proyeksi persyaratan yang harus dipenuhi, di setiap provinsi atau KIP Aceh menyapampaikan kekurangan jumlah dukungan berdasarkan hasil verifikasi,” ujarnya.
Dia melanjutkan, bagi bacalon DPD yang tidak menyerahkan perbaikan persyaratan dokumen atau melebihi batas waktu penyerahan, maka KPU akan mengembalikan dokumen tersebut.
“Prinsipnya kalau memang pada saat batas akhir waktu penyerahan perbaikan administrasi tersbeut ternyata dokumen dukungan pemilih itu ternyata kurang dari sisi jumlah dan sebarannya maka nanti ya akan dikembalikan,” tuturnya.