Kantorberita.net – Ditengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawannya, PT Shopee Indonesia memastikan jika pihaknya akan tetap memberikan pesangon ditambah satu bulan gaji. Hal itu disampaikan Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” ujar Radynal Nataprawira.
Selain pesangon, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Sementara alasan dilakukannya PHK, Radynal Nataprawira menjelaskan jika hal itu merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan sebagai langkah efisiensi.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya.
Ia mengatakan langkah efisiensi sejalan dengan fokus perusahaan secara global untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini.
“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.
Disinggung berapa jumlah pekerja yang di PHK, Radynal tidak merinci berapa jumlah karyawan tersebut.**