Sidang Ditunda, SK Budiharjo Klarifikasi Soal Berita Hoax Pemalsuan Dokumen

Kantorberita.co – Sidang kasus sepasang suami isteri yang dikriminalksasi SK. Budiharjo bersama Nurlela dipaksakan jadi Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang sebenarnya sebagai korban pemukulan, pencurian kontainer dan tanahnya dirampas oleh pengembang besar mafia tanah yang telah dilaporkan kepada yang berwajib Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/5/2023) ditunda.

Untuk menutupi laporan polisi perbuatan kriminal tindak pidana yang terjadi, ternyata PT. SSA memunculkan dirinya sebagai pelaku pemukulan dan maling kontainernya melakuan laporan polisi tanpa dasar dengan memperalat aparat kepolisian dan Jaksa menahan korban dengan alasan surat palsu pasal 263 dan pasal 266 tanpa membuktikan/menunjukkan surat yang mana yang dipalsukan, dan digunakan baik saat penyidikan maupun di persidangan. Hanya menyatakan Girik no. 1906 dan 5047 tidak terdaftar/terigistrasi dengan cara tidak memunculkan buku Register/ pencatatan Girik yang memuat No. Girik yang dianggap palsu walaupun Sudah ada surat keterangan teregister/tercatat baik dari Kelurahan maupun dari Kecamatan.

Perkara status dokumen asli tanah milik SK Budihardjo seluas 10.259 meter dengan 3 nomor girik yang telah dirampas oleh PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), telah di investigasi/dicek langsung keabsahan/kebenarannya oleh Staf Menko Polhukkam di Kelurahan dan telah digelar dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pasalnya dalam sidang yang sedianya digelar pada Selasa (2/5/2023) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota yaitu terdakwa Budihardjo, salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir, sehingga sidang pun ditunda pelaksanaannya.

Ditemui awak media, SK Budiharjo yang diwakili tim kuasa hukumnya, justru menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya berita bohong atau hoax yang menyebut kalau Budihardjo disebut menggunakan dokumen palsu untuk membuat laporan polisi tentang pencurian kontainer, perampasan tanah miliknya dan pemukulan terhadap dirinya.

Sebelumnya, istri Budiharjo bernama Nurlela sudah dihadirkan di sidang pada Selasa Lalu (11/4/2024) sebagai saksi.

Saat itu tim Penasehat hukum Mercy Sihombing menanyakan bagaimana perasaan saksi Nurlela setelah dirinya bersama suaminya SK Budihardjo mengalami kriminalisasi dengan tuduhan menggunakan dokumen palsu untuk membuat laporan polisi tentang pencurian kontainer, perampasan tanah miliknya dan pemukulan terhadap suaminya.

“Selain harus kehilangan tanah yang telah dibelinya secara sah, Nurlela bersama suaminya SK Budihardjo juga harus mendekam di penjara dengan meninggalkan anak-anaknya selama 66 hari.” ujar Mercy Sihombing pada persidangan lalu.

Pada sidang sebelumnya, Nurlela sudah berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan sejumlah keterangan yang membuktikan keaslian atau keabsahan surat-surat yang dituduhkan palsu.

“Menurut sudut pandangan dari team pengacara terdakwa keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen yang diperlihatkan oleh Nurlela justru sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur delik pasal 263 KUHPid dan pasal 266 KUHPid dan tidak ada tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yang menjerat SK Budihardjo dan Nurlela.” Ucap Muhammad Yahya Rasyid.

Bahkan, selain menerangkan kronologi kepemilikan tanah SK Budihardjo secara rinci, saksi Nurlela juga menunjukan sejumlah dokumen asli tanda bukti kepemilikan dan dasar peralihan haknya.

Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, dengan lancar Saksi Nurlela menerangkan riwayat tanah dan peralihan hak kepemilikannya, berikut bukti-bukti asli yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim.

Nurlela menunjukan dokumen asli Girik C No. 1906 seluas 2.231 m², peralihan haknya diperoleh dari ABDUL HAMID SUBRATA dengan PPJB Nomor: 24 yang dibuat dihadapan Notaris Haji Uyun, dimiliki sejak tahun 2006.

ABDUL HAMID SUBRATA sebelumnya mendapatkan tanah tersebut dengan membeli dari Tiing Bin Senan, berdasarkan AJB No. 246/SI/12/BC/1976. Saksi Nurlela juga Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat ABDUL HAMID SUBRATA, disaksikan RT dan RW setempat dan dicatat dalam register Lurah Cengkareng Timur.

Selain itu, ada juga dokumen IPEDA tahun 1979 dan Surat Kecamatan Cengkareng No. 560 yang menerangkan bahwa AJB No 246/SI/12/BC/1976 tercatat pada Buku Register Kecamatan Cengkareng.

Selanjutnya saksi Nurlela menunjukan dokumen asli Girik No. 5047 luas 548 m² yang diperoleh dari EDY SUWITO berdasarkan PPJB No. 10 tahun 2008. Ditunjukan pula Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 69/1.711.13, No. 27/1.711 dan No. 58/1711.1 berikut Surat Keterangan Kecamatan Cengkareng No. 1452/1.711.1.

EDY SUWITO sebelumnya memperoleh tanah tersebut dari H. NAWI BIN BININ, berdasarkan AJB No. 1701 tahun 1990.

Dan terakhir, Saksi Nurlela menunjukan dokumen asli Girik No. 391 luas 1.480 m² dan 6.000m². tanah girik ini diperoleh dari RAIS berdasarkan PPJB tahun 2007. yang juga telah dirampas Oleh PT. SSA secara Premanisme melawan hukum.

Ditunjukan pula dokumen Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Barat No. 242/1.711.1, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 125/1.711.43, No. 128/1.171.1 dan No. 194/1.711.1. Bahkan, bukti pembayaran pajak terarsip dengan rapih.

Keterangan saksi Nurlela tentang asal usul kepemilikan tanah ini, lebih kredible dan terpercaya ketimbang kesaksian Letnan Jenderal TNI (Prn) Nono Sampono. Saat diperiksa di persidangan, NONO membuat laporan Polisi hanya berdasarkan Asumsi / dugaan mereka tentang surat palsu tapi tidak dapat membuktikan surat yang mana yang di palsukan tidak dapat menunjukkan surat asli dan yang palsu, hanya menerangkan PT. SSA membeli tanah dari PT. BMJ
berdasarkan SHGB No. 1633.

Pada bulan November 2010, padahal Perampasan, Pencurian Kontainer dan Pemukulan terhadap diri Budiharjo dilakukan Pada Bulan April 2010.

Ketika Letnan Jenderal TNI (Prn.) Nono Sampono ditanya riwayat SHGB No. 1633 NONO tak dapat menjelaskan rinciannya hanya bicara ada datanya tapi tidak dapat menunjukkan di Persidangan
Sebelumnya kami maklum, karena Letnan Jenderal TNI (Prn.)

Nono Sampono menurut keterangannya di persidangan baru dijadikan Dirut PT. SSA tahun 2015 tanpa melalui RUPS Perusahaan yang demikian Besarnya. Padahal, kepemilikan tanah klien kami sudah ada sejak tahun 2006. Sepertinya Letnan Jenderal TNI (Prn) Nono Sampono ‘dikorbankan’ dijadikan backing kejahatan yang telah dilakukan oleh PT. SSA sebelumnya untuk “pasang badan” dalam kesemrawutan klaim kepemilikan tanah PT. SSA yang kini menjadi “Perumahan Golf Lake Residence”, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat.

Kalau saksi Nurlela mampu menunjukan seluruh dokumen asli kepemilikan dan riwayat tanah, NONO SAMPONO hanya mampu menghadirkan Copy SHGB No. 1633. tidak dapat menunjukkan aslinya Sehingga, tuduhan telah memalsukan dokumen, memasukan keterangan palsu, yang sebelumnya dilaporkan PT SSA terbantahkan.

Dan menariknya, saat melaporkan peristiwa pemukulan, penyerobotan tanah dan pencurian kontainer, Saksi Nurlela tidak pernah menjadikan PT SSA, NONO SAMPONO atau Siapapun sebagai terlapor karena terlapor dalam lidik.

Lalu, kenapa PT SSA baper merasa tercemar dan kemudian membuat laporan balik yang berujung kriminalisasi terhadap SK Budihardjo dan Nurlela?

Disitulah, adanya dugaan permainan Mafia tanah bekerja. SK Budihardjo selaku Ketua FKMTI membahayakan eksistensi mafia tanah, karenanya sebelum kedok mafia tanah terbongkar maka SK Budihardjo yang memperjuangkan para Korban Mafia Tanah + 32.000 orang yang tersebar diseluruh wilayah NKRI harus dibungkam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *