Sidang Dugaan Penggelapan Terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda Terkesan Janggal

Kantorberita.co – Hanya karena mendapatkan hasil persentase dari pembelian 1 unit mesin, Terdakwa Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda yang terjerat kasus dugaan penggelapan, justru dijadikan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (7/9).

Kedua terdakwa dihadapkan ke Mejelis Hakim Pimpinan Syofia Tambunan dengan Hakim Anggota, Hotnar Simarmata dan Dian, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico Sinaga, yang didakwa melakukan Penggelapan uang perusahaan PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) dalam hal pembelian satu unit mesin sistem produksi menggunakan pemanas Heater dengan sistem listrik untuk kapasitas reactor 700 Kg, dari PT.Beo Ero Orien (BEO).

Setelah berbagai proses pembelian, pihak terdakwa selaku pembeli telah melakukan studi kelayakan, dan membuat penawaran hingga tiga kali revisi, akhirnya terjadi kesepakatan, dan antara penjual mesin PT.BEO dan PT.KHB sepakat dan membuat perjanjian kontrak kerja.

Tercapainya kesepakatan mengenai harga dan spesifikasi harga Rp 3.380.000.000, lalu dibuat perjanjian kontrak kerja dan ditandatangani tanggal 4 Januari 2021 antara PT.Kencana Hijau Binalestari dan PT. Beo Ero Orien yang ditandatangani masing masing Direktur, yakni Tio, Effendi Tios dengan Direktur PT.Beo Ero Orien, Efrizaldi. Dari persentase pembelian mesin tersebut terdakwa mendapatkan hasil Rp 150 juta rupiah dari yang dijanjikan Rp 200 juta rupiah.

Atas dugaan Penggelapan tersebut, tanggal 20 Januari 2023, Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda dilaporkan oleh PT.Kencana Hijau Binalestari (KHB) ke Polres Jakarta Utara, tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP laporan No. LP/B/73/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Januari 2023.

Menanggapi dakwaan Jaksa tersebut, kuasa hukum terdakwa Mahadita Ginting & Partners, dari Advokat Law Office MG & P, menajukan nota pembelaan kepada Majelis Hakim dipersidangan.

Penasehat hukum dalam eksepsinya menyampaikan, bahwa tidak ada masalah dalam pembelian mesin yang dipesan terdakwa. PT.BEO merupakan vendor yang menyanggupi persyaratan permintaan perusahaan pelapor PT.KHB, maka sebagai tidak lanjutnya Direktur perusahaan pelapor, Tami Abadi Tios beberapa kali melakukan pertemuan dengan Direktur PT.BEO. Lalu pada Desember 2020, setelah dilakukan survey yang cukup mendalam melalui prosedur yang sesuai peraturan perusahaan, serta telah pula melakukan site visit ke Workshop PT.BEO, kemudian PT.KHB menetapkan pemilihan vendor untuk proyek pembuatan mesin HMA (Hot Melt Adhesive) kepada PT.BEO.

Setelah itu, PT.BEO, membuat penawaran/quotation kepada PT.KHB. Tanggal 10/12/2020 Quo No:6342/Quo/EO/11/2020-R-1, Penawaran pertama dari PT.EO adalah sebesar Rp 2.880 miliar dengan kapasitas tengki reactor 600 L, Heater 40 KW, heler 10 PK.

Penawaran Kedua PT.BEO sebesar Rp 3.480 miliar kapasitas tangki reactor 700 L, Heater 50 KW, chiller 10 PK. Tanggal 15 Januari 2021, Quo No:6342/Quo/Eo/11/2020-R-1, Penawaran Ketiga PT.BEO sebesar Rp 3.380 dengan spesifikasi kapasitas tangki reader dengan rincian spesifikasi tangki 600 L, Header 50 KW Chiller 20 PK. Harga kesepakatan kedua belah pihak Rp 3.380 M untuk pembelian satu unit mesin.

Sesuai hasil meeting pada tanggal 22 Juni 2021 di PT.KHB mengenai Garansi, maka PT.BEO membuat Surat Keterangan No:001/I/ME/BEO/2021, tertanggal 28 Juni 2021 menerangkan, Garansi Spare Part adalah 1 tahun dan garansi jasa adalah 2 tahun setelah BAST (Berita Acara Serah terima).

Lebih lanjut Penasehat hukum terdakwa menyampaikan, Laporan Commissioning periode 17 Mei – 1 Juli 2021 Project HMA (Hot Melt Adhesive), tertanggal 1 Juli 2021. Laporan ini berisi tentang Metode dan sistem kerja dan flow produksi mesin HMA yang sudah baku di market sebagaimana dimaksud Pasal 12 Perjanjian Kontrak, laporan ini dibuat oleh Achmad Bachtiar.

Pelaksanaan surat perjanjian kontrak kerja 4 Januari 2021 mengenai pengadaan/pembelian barang berupa (1) satu paket mesin jadi untuk produksi barang berupa HMA (Hot Mellt Adhesive) telah selesai dilaksanakan dengan baik oleh PT.KHB dan PT.BEO, hal ini dibuktikan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tanggal 10 Desember 2021, dimana BAST tersebut telah disetujui dan ditandatangani pihak PT.KHB yaitu, Achmad Bachtiar dan Ka. Koordinator Proyek dari PT. BEO yaitu Angga Ramhony. Berikut adalah bunyi isi dari BAST, yaitu,- Pada hari senin, tanggal 6 September tahun dua ribu dua puluh satu, telah dilakukan pemeriksaan bersama-sama antara PT.EO dengan PT.KHB mengenai pekerjaan: Instalasi sistem Mesin Hot Melt Adhesive. Telah selesai dilakukan test commissioning terhadap mesin tersebut. Adapun pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan dengan baik dengan beberapa catatan dari PIC Unit HMA PT.KHBL, yaitu: Solenoid bagian dari sistem heating yang mesti segera untuk diperbaiki dan packing reactor yang mesti diganti atau diberikan cadangan yang kualitasnya jauh lebih baik dari yang terpasang. JIka hal tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama yaitu: PT.KHBL berhak menerima Kembali uang pelunasan sebesar 25% terakhir yang telah diterima oleh PT.BEO. Dengan telah selesainya pekerjaan tersebut maka PT.BEO menyerahterimakan kepada PT.KHB dan PT.KHB menerimanya dengan baik.

Adanya Pelunasan dari PT.KHB yang dibuktikan dari Schedule Pelunasan dari pelapor. Bahwa dari kontrak kerja pengadaan/pembelian barang berupa (1) satu paket mesin jadi, untuk produksi barang berupa HMA (Hot Melt Adhesive), kemudian Rian Pratama Akba mendapatkan uang terima kasih sebesar Rp 150 juta rupiah dari PT.BEO dari sebesar Rp 200 juta rupiah yang dijanjikan dan dibayarkan secara bertahap, yaitu tanggal 15 Februari 2021, sebesar Rp 20 juta rupiah, tanggal 15 Februari 2021, Rp 30 juta rupiah, tanggal 18 Maret 2021, sebesar Rp 30 juta rupiah, tanggal 21 Mei 2021, Rp 50 juta rupiah, tanggal 22 Mei 2021, sebesar Rp 20 juta rupiah, dari rekening milik Saksi Nur Ariyanto, S.T. dan rekening milik Saksi Dwi Santoso ke rekening terdakwa Rian Pratama.

Menurut penasehat hukum, surat dakwaan JPU kabur karena uraian tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta kronologis dan unsur tindak pidana yang didakwakan. Dimana tujuan dari surat dakwaan adalah agar terdakwa mengetahui dengan seteliti telitinya perbuatan apa yang dituduhkan padanya, sehingga dapat mengadakan pembelaan diri dengan baik. Maka untuk tujuan tersebut haruslah surat dakwaan tersebut disusun dengan uraian secara cermat, jelas dan lengkap, inilah yang dimaksud dengan sifat dan hakikat surat dakwaan.

Bahwa Pasal 143 ayat (2) KUHAP berbunyi, “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Terdakwa hanyalah mendapatkan hasil kerjanya sehingga tidak pantas diperhadapkan dalam ruang sidang ini, ungkap penasehat hukum terdakwa.

Oleh karena itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim pimpinan SyofiaTambunan yang didampingi dua anggota majelis, supaya membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan JPU. Menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” ungkap penasehat hukum. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *