Kantorberita.co – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto SH.MH menanggapi kabar yang menyebut, sidang pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdi Cs tertutup dan tak dapat diakses publik. Menurut Djuyamto kabar itu tak benar
“Kami sampaikan bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan.” tulis Djuyamto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Djuyamto menambahkan bahwa dinamika persidangan bisa disampaikan oleh para awak media pers setelah mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor beserta audio yang ada di depan ruang sidang utama.
“Sehingga apa pun informasi terkait jalannya persidangan bisa disampaikan kepada publik.” imbuhnya.
Sementara terkait penyampaian sidang secara live streaming, Djuyamto mengatakan bahwa itu kewenangan majelis hakim, apakah boleh atau tidak.
“Mengenai diperbolehkan atau tidak live streaming saat agenda pembuktian (keterangan saksi-saksi) adalah menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 ttg Ratifikasi Konvensi ICCPR),” terangnya lagi.
“Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim.” lanjutnya.
Djiyamto menyebut bahwa telah ada kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming sidang Sambo Cs.
“Namun ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian atau keterangan saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledooi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming.” pungkasnya. (Butet)