Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dengan Terdakwa Hanny (60), kembali ditunda. Persidangan pembacaan putusan ditunda lantaran terdakwa tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (27/7).
Sidang yng dipimpin Majelis hakim Sutaji sudah tercatat empat kali ditunda, dengan alasan salinan putusan belum siap disusun, yang kedua terdakwa Hanny sakit, yang ketiga Ketua Majelis Hakim cuti dan yang keempat terdakwa mangkir tanpa ada penjelasan. Sehingga menimbulkan pertanyaan dan membuat korban kecewa.
Menanggapi atas sidang yang tertunda itu, pihak korban Hadiyanto Rijanto selaku anak korban merasa kecewa dengan penanganan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terkesan main-main. “Terdakwa bisa seenaknya menghadiri persidangan tanpa ada ketegasan dari majelis Hakim terhadap terdakwa sebagaimana layaknya” ujar Hadiyanto
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrian Al Masudi dalam tuntutanya menyatakan terdakwa Hanny dituntut selama enam bulan penjara dipotong masa terdakwa dalam tahanan , sementara barang bukti berupa uang Rp 60. 300.000,- yang dikembalikan kepada Hadiyanto Rijanto selaku anak dari pelapor diserahkan terdakwa Hanny melalu Jaksa di hadapan Majelis Hakim pimpinan Sutaji.
Perbuatan i tu dilakukan terdakwa Hanny dengan mengambil kartu ATM UOB dari laci kamar dan tanpa Izin saksi Rijanto menarik uang di ATM UOB atas nama Widyawati Rijanto (Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000
Sementara status terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto / Widyawati Rijanto.
Hanya Rijanto / Widyawati Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB, tegas jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.
Perkara ini berawal , sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban,, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar
Selain itu, Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya / Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.
Ternyata, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.
“Yang lebih menyedihkan lagi, ayah saya Rijanto ditinggalkan begitu saja duduk di kursi roda di depan rumah anaknya yakni rumah kakak saya,’ terang Hadi.
Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian agar supaya perkaranya dicabut dengan barter satu apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.
Begitu juga usai sidang, Hadi merasa kecewa mendengar Terdakwa Hanny, hanya dituntut 6 bulan penjara.
” Saya kecewa. Ini artinya karena terdakwa mengembalikan hasil kejahatannya lantas perbuatan terdakwa dituntut ringan?,’ tutur Hadi dengan nada kesalnya
‘Kalau bisa seperti itu, mencuri aja semua orang, kalau ketahuan dikembalikan lagi hasil kejahatannya, hukuman bisa diringankan,” terang Hadi pada media. Butet