Soal Dakwaan JPU ke Nikita Mirzani, Ini Kata Pihak Dito Mahendra

Kantorberita.co – Seteru artis Nikita Mirzani, Dito Mahendra, melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy mengatakan bahwa JPU sudah cermat dalam membuat dakwaan ke Nikita Mirzani. Ia juga mengatakan dakwaan JPU teliti sehingga mudah dipahami.

“Kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,” ujar Yafet Rissy.

“Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat,” ujarnya melanjutkan.

Yafet Rissy yakin JPU dapat membuktikan Nikita Mirzani yang kini menjadi terdakwa dapat dibuktikan bersalah atas kasus yang menjeratnya saat ini.

“Sangat mudah kasus ini bagi Jaksa Penuntut Umum membuktikannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *