Kantorberita.co – Tinggal seatap selama 5 tahun lelaki tua ditinggalkan setelah meraup keuntungan. Akibatnya Hanny (60), diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi SH, kehadapan majelis hakim pimpinan Sutaji di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (3/5).
Dalam persidangan agenda saksi meringankan, Kuasa Hukum terdakwa Hanny menghadirkan saksi A De Charge (saksi meringankan) yaitu Saksi Verra Wennas yang mengetahui kehidupan terdakwa Hanny dengan Korban Rijanto selama hidup bersama di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
Namun keterangan saksi Verra tidak tahu banyak mengenai permasalahan hubungan keduanya tanpa ikatan pernikahan, baik perawatan atau hal pengobatan korban Rijanto yang dilakukan terdakwa Hanny .
Justru kesaksian Verra dipersidangan yang membuka ada kejanggalan sehingga terkesan bukanya meringankan malah kesaksianya memberatkan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim, Verra menerangkan bahwa dirinya kenal dengan terdakwa sekitar 5 – 6 tahun silam dan tinggal di satu Apartemen namun beda tower yaitu di Apartemen Mediterania Garden Residence. Setahu saksi, terdakwa tinggal dengan Rijanto suami terdakwa.
“Saya dengan terdakwa (Hanny) tinggal satu Apartemen di Apartemen Mediterania, tetapi beda Tower. Selama mengenal beliau pernah berpapasan saat jalan pagi dilingkungan Apartemen dengan korban Rijanto di papah terdakwa”, ujarnya
” dekat dengan tetdakwa sewaktu terdakwa memperkenalkan adiknya mau membeli ¹satu unit Apartemen di Apartemen Mediterania, Saya yang menunjukan atau perantaranya,” ujar Vera menjelaskan pengenalan dirinya dengan terdakwa Hanny.
Selanjutnya saksi mengatakan saat bertemu kondisi Rijanto nampak sehat. Namun saksi pernah mendengar dari cerita terdakwa kalau Rijanto pernah dirawat di Rumah Sakit,
” Kalau Rijanto dipulangkan kerumah anaknya saya tidak tahu,” tterangnya.
Mendengar kesaksian tersebut Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Vera tidak ada yang meringankannya terhadap dakwaan Jaksa terkait Pasal pencurian dan penggelapan yang didakwakan JPU kepadanya.
“Saksi ini (Vera) tidak mengetahui akan tindakan apa saja yang anda lakukan terhadap korban Rijanto, terkait klaim anda membawa Rijanto berobat. Justru yang terungkap dipersidangan ini bahwa saksi Vera mengetahui Adik terdakwa membeli Apartemen. Ini tidak meringankan,” ujar Hakim Sutaji.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan terdakwa telah mengambil kartu ATM UOB dari laci kamar dan tanpa Izin saksi Rijanto manarik uang di ATM UOB atas nama Widyawati Rijanto (Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000.
“yang bisa Hanya Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB,” terang Jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1, 3, 7 September 2020 dengan perincian masing – masing Rp30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp300 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi menjerat terdakwa dengan Pasal 365 dan 372 KHUP yakni pencurian dan penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Mengalami Sakit Stroke
Kepada wartawan Hadianto menegaskan, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp20 miliar.
“Bahkan Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya Rijanto agar ayahnya tidak terlantar,” katanya.
Ternyata, lanjutnya, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua Apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di Kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.
“Padahal saat itu, ayah saya sedang kena stroke dan ditelantarkan begitu saja ke rumah kakak saya, Niny Rijanto di Kawasan Muara Karang, Jakarta Utara,” ungkap Hadianto sedih.
Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian supaya perkaranya dicabut dengan barter satu Apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto. (Butet)