Tambang illegal galian C di kendawangan di jual ke Perusahaan dengan dukumen tidak jelas

Kantor berita.co,kabupaten Ketapang- kendati ijin tambang galian C telah dicabut ijinnya oleh kemnetriaan SDM/BKPM salah satu IUP-OP SUBRATA Pemilik, masih sempat melakukan aktifitas beberapa waktu lalu.

Warga Ketapang Kalimantan barat inisial,NS.mengatakan bahwa Ketika imvestigasi dilapangan bahwa, sudah melakukan kegiatan di duga illegal,sepengetahuan saya sebelum melakukan kegiatan laporan RKAB, 2023 bleum ada,padahal mengurus RKAB untuk 2023 palinglambat ahir December 2022,iyuran tetap sejak 2019, laporan pelaksanaan reklamasi , laporan CSR /PPM ,bukti bayar jaminan reklamasi pasca tambang.dalam hil ini tidak pernah dilakukan ungkap pada senin 6/2/2023.

Diri menduga besar kemungkinan pekerjaan yang di lakukan oleh Perorang atau atas nama PT.MULTI BAHTERA PASIFIK. Illegal.

Sementara SUBRATA mengatakan dalam balasan whatsaap saat kami hubungi ini yang lama sudah di laporkan Kembali dukumen yang baru belum saya masukan dalam FDF kemarin abis di priksa POLAIRUD di Pontianak sudah kuserahkan dukumenya, teguran maslah IUP sudah beres.
Saat saya menanyakan dukumen tentang tambang galian.c baik perorangan atau atas nama PT .multi bahtera Fasifik dirinya mengatakan dukumen dalam amplok aku Cuma kirimkan data yang lama saja .
Sembara canda dirinya mengimkan chat via whatsap dah berdiam jak bang, aku sdah KBPM ,kok Cuma tidak ada yang tahu dengan setiker emoji tawa, dan bulan 11 ahir aku sudah di BKPM,PT BAHTERA MULTI FASIFIK, karna itu diriku yang punya saat ini saya lagi mengatur pemulihan moni, kata berata salah satu pemilik ijin tambang galian C di kabupaten Ketapang. *Asmun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *