Tembok Pelindung RPA Dirobohkan, Polres Jakut Terbitkan SP3 Warga RW 0015 Pluit Mencium Aroma Semerbak

Kantorberita.co – JAKARTA. Laporan warga atas pembongkaran dan pengerusakan tembok pelindung Rumah Pompa Air (RPA) dihentikan Polres Metro Jakarta Utara dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) no.B/4496/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 30 April 2025,

Menanggap Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3), yang diterima Hartono Lioe, Ketua RW. 015, dan warga RW. 015 merasa kecewa. Karena Fasilitas Umum (Fasum) ini dibangun untuk kepentingan bersama, mencegah keamanan fasilitas aset agar tidak rusak dan hilang.

“Proses laporan ini sudah dua tahun dan kami warga disini ingin kejelasan, yang datang malah surat penghentian penyelidikan, ” sungut Hartono marah.

Menurutnya terbitnya SP3 tersebut tercium aroma semerbaknya sebuah kejanggalan. Penyelidikan yang dilakukan selama dua tahun hingga alasan tidak ditemukan tindak pidana atas laporannya yang jelas-jelas Fasilitas Umum (Fasum) yang dibangun oleh warga RW 015 dirusak dan dirobohkan. Aroma kejanggalan ini begitu kental lantaran ada pihak yang mengklaim tanah itu miliknya tanpa dasar yang jelas.

Hartono menerangkan, awal dibangun Pengelolaan Rumah Pompa Pencegahan Banjir ini dibangun oleh Developer dan diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi DKI yang bernama BLP -Pluit. Pemprov, kemudian menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kepada para RW setempat, salah satunya RW 015 yang terletak di bantaran kali pinggir jalan terbuka.

“Untuk melindungi aset fasilitas umum, pemberian pengelolaan dari BPL- Pluit Pemprov DKI tersebut maka warga secara swadaya berinisiatif membangun tembok pelindung bagi rumah pompa pencegah banjir, pembangunan dimulai Desember 2022 saat pembangunan tidak ada satupun pihak yang keberatan, melarang, atau mengklaim dari pembangunan tembok pelindung tersebut, jelas Hartono.
 
Namun setelah tembok selesai dibangun dan berjalan beberapa bulan, tiba-tiba Ketua RW 015 dipanggil Camat melalui undangan untuk pertemuan membahas bangunan tembok tanpa ijin, setelah beberapa pertemuan terjadi, silang pendapat, warga berpendirian bahwa rumah pompa pencegah banjir sudah lebih dulu ada sejak 35 tahun lamanya merupakan Fasum warga sehingga tidak boleh dijadikan untuk peruntukan lain termasuk pembangunan tempat kios-kios kuliner.

Camat dan Lurah setempat serta pihak dari Jakpro -Jakarta Utilitas mengklaim sebagai pemilik lahan namun tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan apapun, sehingga warga RW 015 keberatan dilakukan pembongkaran mengingat pentingnya perlindungan terhadap rumah pompa tersebut.

“Kalaupun ada surat kepemilikan dan/atau ijin diatas lahan fasum- fasos pasti cacat hukum mengingat bangunan tersebut terletak di Batas Sepadan Sungai atau Pengairan juga dibawah Sutet atau jalur aliran listrik bertegangan tinggi dan tidak memungkinkan diberi hak dalam bentuk apapun,” sanggahnya.

Pada 19 September 2023 pihak PT, Lurah dan Kecamatan melakukan eksekusi pembongkaran/pengrusakan dengan menggunakan alat berat tanpa didasari surat resmi dari manapun, hingga bangunan itu rusak tanpa bisa di gunakan lagi , sebagian material nya diambil oleh YS dkk”. katanya .

Setelah tembok disekitar Rumah Pompa Air dirobohkan, menurut warga sekitarnya tembok tersebut diduga akan dibangun bengkel mobil oleh Jakpro. ***Butet***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *