Kantorberita.co – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian, terdakwa Hanny (60), hanya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian Al Masudi, yang dibacakan JPU Dana Mahendra, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (7/6).
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Sutaji, Jaksa menyatakan, Terdakwa Hanny, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
“Adapun hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain dan hal yang meringankan terdakwa sudah mengembalikan kerugian korban dengan menyerahkan barang bukti berupa uang” terang Jaksa.
Sebelumnya uang sebanyak Rp 60 juta 300 ribu rupiah, yang merupakan hasil perbuatan atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hanny diserahkan di hadapan majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor pada persidangan Rabu (24/5).
Selanjutnya Jaksa menyebutkan, perbuatan i tu dilakukan terdakwa Hanny dengan mengambil kartu ATM UOB dari laci kamar dan tanpa izin saksi Rijanto menarik uang di ATM UOB atas nama Widyawati Rijanto (Rijanto) sedikitnya Rp60.300.000
Sementara status terdakwa yang hidup berumah tangga tanpa pernikahan sejak tahun 2015 dan berakhir tahun 2020, tidak punya kewenangan untuk menggunakan ATM Bank UOB atas nama Rijanto/Widyawati Rijanto.
Hanya Rijanto/Widyawati Rijanto saja yang dapat menggunakan ATM Bank UOB, tegas jaksa sambil menyebutkan terdakwa membobol ATM UOB itu pada tanggal 1,3,7 September 2020 dengan perincian masing – masing Rp 30 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp 300 ribu.
Perkara ini berawal , sebagaimana diungkapkan Hadianto anak dari korban,, ayahnya Rijanto sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan terdakwa Hanny sejak tahun 2000, saat ayah dan ibunya sudah tidak serumah lagi. Ketika itu ayahnya masih sehat dan memiliki dana sekitar Rp 20 miliar
Selain itu, Widyawati, anak tertua dari Rijanto memberikan ATM UOB atas namanya / Rijanto agar ayahnya tidak terlantar.
Ternyata, setelah dana yang dimiliki ayahnya habis digunakan untuk investasi bodong dan membeli dua apartemen Mediterania 2 Tower H-21- H/M di kawasan Jakarta Barat, Rijanto ditelantarkan dan dikembalikan kepada Niny Rijanto.
“Yang lebih menyedihkan lagi, ayah saya Rijanto ditinggalkan begitu saja duduk di kursi roda di depan rumah anaknya yakni rumah kakak saya,’ terang Hadi.
Menurutnya, Hanny pernah menawarkan perdamaian agar supaya perkaranya dicabut dengan barter satu apartemen yang kecil untuk diserahkan kepada keluarga Rijanto. Namun hal ini ditolak oleh keluarga Rijanto.
Begitu juga usai sidang, Hadi merasa kecewa mendengar Terdakwa Hanny, hanya dituntut 6 bulan penjara.
“Saya kecewa. Ini artinya karena terdakwa mengembalikan hasil kejahatannya lantas perbuatan terdakwa dituntut ringan.” tutur Hadi dengan nada kesalnya
“Kalau bisa seperti itu, mencuri aja semua orang, kalau ketahuan dikembalikan lagi hasil kejahatannya, hukuman bisa diringankan,” terang Hadi pada media. (Butet)