Terbukti Lakukan Penggelapan Jaksa Tuntut 2,4 Tahun Penjara Terdakwa Johanes

Kantorberita.co – JAKARTA. Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan terdakwa Johanes Harry Tuwaidan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU),Dawin Sofian Gaza, dua tahun empat bulan penjara, dihadapan Majelis Hakim pimpinan Iwan Irawan didampingi Hakim Anggota, Sonta Sinaga dan Slamet Widodo, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, (3/12).

Dalam persidangan Jaksa Datwin Sofia Gaza, menguraikan bahwa terdakwa Johanes Harry Tuwaidan yang didampingi kuasa hukumnya Daniel dan Philipus E., terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 23 April 2021, di kantor CV.Azurite Alodia Lasting, di Jalan Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT 001 RW 004 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dimana terdakwa Johanes, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Saat itu terdakwa mengerjakan proyek pembangunan pabrik dan mesin produksi kosmetik sebagimana dalam surat penawaran nomor ref: 130000015/BPKJ/II/2021pada tanggal 2 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan nilai Rp 6.088.000.000,- yang berisi spek dan rincian harga barang untuk saksi Marten Wahyudi Wibowo selaku pemilik CV. Azurite Alodia

Kemudian korban tertarik dengan penawaran terdakwa dan meminta diskon 15% tawaran tersebut dikabulkan oleh terdakwa. Lalu Terdakwa kembali mengirimkan surat penawaran dengan surat nomor Ref: 130000015 R1/BPKJ/IV/2021, tanggal 16 April 2021 dan disetujui terdakwa Johanes dengan diskon 15 %, sehingga nilai proyek dari Rp 6 miliar lebih menjadi sekitar Rp 5.174 miliar, tanpa menyertakan spek, gambar dan rincian harga barang, dengan Kondisi Penawaran dan harga belum termasuk PPn 10% Gambar dan BQ terlampir.Penawaran berlaku 2 minggu dari tanggal penawaran Delivery time 3 bulan.

Awal pertama korban Martin membayar ke terdakwa sebesar Rp 4.864 miliar lebih, dilakukan di kantor Martin di jalan Kelapa Nias Raya PA-3/5 RT.001/RW.004 Kelapa Gading, Jakarta Utara ke rekening pribadi Bank BCA atas nama terdakwa Johanes Harry Tuwaidan hingga mencapai Rp 6 Miliar.

Namun setelah pembayaran mesin kosmetik dilakukan, ternyata mesin-mesin produksi kosmetik yang dipesan korban Martin tidak sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa dalam surat penawaran yaitu 3 bulan waktu pengiriman barang tersebut.

Selain itu Jaksa juga menyebutkan bahwa untuk 1 (satu) unit mesin Filling mesin semi auto saat uji coba rusak ditemukan seal gear box yang rusak parah. Kemudian dari perbandingan harga conveyor dengan bentuk dan kegunaan yang sama terjadi mark-up harga yang cukup besar dari rincian harga di dalam penawaran dengan harga pasaran dimana di Tokopedia ditemukan harga per unit Rp 6.5 juta. Selanjutnya untuk barang berupa Universal Crushing, Super Mixer dan Sifting terdakwa tidak pernah dilakukan pengiriman oleh terdakwa dengan alasan saksi Martin W W belum membayar seluruh pajak atas pembelian mesin-mesin produksi kosmetik tersebut.

Kemudian Terdakwa mengaku jika barang tersebut sudah dibeli namun ditolak pihak saksi Martin karena sudah melewati waktu pengiriman karena keterlambatan pengiriman dari China dan Terdakwa berkilah semua barang dimaksud ada di gudang perusahaan milik Terdakwa di daerah Depok, Jawa Barat, namun Terdakwa tidak mau menunjukkan barangnya dan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara terhadap barang dimaksud yang ada di gudang perusahaan milik Terdakwa ternyata ada barang berupa 1 (satu) unit mesin Filling mesin semi auto yang belum dikembalikan oleh Terdakwa ke korban sehingga korban mengalami kerugian sebesar 1.577 miliar rupiah. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *