Terbukti LGBT, 2 Oknum Anggota TNI Dipecat dan Dipenjara

Kantorberita.net – Terbukti sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Sersan Satu (Sertu) H dan Sersan Dua (Serda) W dipecat dan dijebloskan ke penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

“Mengadili. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer atas Sertu H yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (11/9/2022).

Perbuatan Sertu H terjadi berulang. Salah satunya di daerah Tapos, Depok, pada 2016 dan 2017. Selain itu, Sertu H sering melakukan video call sex dengan sesama lelaki di kamar mandi kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 ada larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian),” kata majelis hakim yang diketuai Mayor Subiyanto.

Menurut majelis, Surat Telegram tersebut mengandung perintah bagi semua prajurit dan perintah tersebut sudah berulang kali disampaikan pimpinan saat sosialisasi tentang larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).

Selain itu, perintah dalam Surat Telegram tersebut memuat kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer yang dikeluarkan oleh Pimpinan TNI.

“Bahwa benar Panglima TNI, Kasal memiliki wewenang dalam menerbitkan Surat Telegram yang merupakan aturan yang berlaku bagi semua prajurit TNI yang berada di bawahnya komandonya,” ujar majelis hakim yang beranggotakan Mayor Laut M Zainal Abidin dan Mayor Ferry Budi Styanti.

Surat Telegam (ST) ini adalah norma dan bagi TNI ini adalah norma hukum sekalipun dalam tingkat peraturan yang paling bawah. Hal ini harus diikuti dan ditaati oleh seluruh prajurit TNI serta harus dipahami dan diketahui dan tidak ada istilahnya prajurit TNI yang belum mengetahui maupun belum membaca ST Panglima TNI ini atau ketentuan tersebut.

“Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu, ‘dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas’ telah terpenuhi,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Majelis menilai Terdakwa merasakan kenikmatan apabila melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Hal tersebut merupakan suatu motivasi yang tidak sepantasnya dimiliki oleh seorang Prajurit TNI, sehingga Terdakwa perlu diberikan hukuman yang tegas setimpal dengan perbuatannya agar supaya menginsafi serta menyadari bahwa perbuatannya sangat tercela dan merugikan kesatuan.

“Serta sebagai tindakan preventif bagi prajurit lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan lainnya yang melanggar hukum,” urai majelis.

Di kasus yang sama yaitu perilaku LGBT, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memecat Serda W. Duduk sebagai ketua majelis Letkol Rizki Gunturinda dan anggota Mayor Sunti Sundari dan Kapten Nurdin Ruka.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis.

Di persidangan terungkap Serda W melakukan perbuatan LGBT di di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada September 2020 dini hari. Serda W menggerayangi korban sesama anggota saat sedang tidur. Terungkap juga ada bawahannya yang menolak ajakan itu.

“Perbuatan terdakwa melakukan oral sex dengan anggota TNI yang merupakan bawahannya maupun dengan warga sipil lainnya secara berulang kali, menunjukkan Terdakwa benar-benar menyadari dan menginsafi perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila. Di mana perbuatan tersebut telah dilarang sesuai Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 30 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (3) huruf (b). Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur ‘kedua yaitu ‘dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas’ telah terpenuhi,” papar Letkol Rizki Gunturinda, Mayor Sunti Sundari dan Kapten Nurdin Ruka.

Terdakwa menjadi prajurit sejak tahun 2018 sehingga dipandang bahwa Terdakwa sebagai prajurit yang sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI. Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

“Terdakwa mengetahui sanksi bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian), oleh karenanya apabila dalam perkara ini Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, maka sesungguhnya dan sejatinya Terdakwa sendiri yang menghendaki hal tersebut,” ucap Letkol Rizki Gunturinda, Mayor Sunti Sundari dan Kapten Nurdin Ruka.

Hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan di atas sesuai dengan tuntutan oditur (jaksa-red) militer, mengutip Detik.com.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *