Terbukti Melakukan Penggelapan, Majelis Hakim PN Jakut Vonis Percobaan Terdakwa Hanny

Kantorberita.co – Terbukti melakukan penggelapan, Terdakwa Hanny (61) tahun hanya divonis ringan 4 bulan, oleh Majelis Hakim pimpinan, Sutaji SH MH, didampingi dua hakim anggota , di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (3/8).

Vonis tersebut dinilai tidak berpihak terhadap korban Penggelapan. Yang hanya menghukum terdakwa Hanny pelaku dugaan Penggelapan uang dengan hukuman yang berseberangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Adrian, terdakwa Hanny hanya dihukum 4 bulan tanpa perlu menjalaninya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).Adrian Marsudi SH, menuntut terdakwa Hanny selama 6 bulan penjara sebagaimana tentang Pasal Pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 jo pasal 64 KUHP dan berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa Hanny (63) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan Pencurian uang korban Rijanto, sebanyak Rp 60 Juta 300 Ribu Rupiah menggunakan kartu ATM Bank UoB cabang Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Beda pendapat ini terlihat, Hakim Ketua Sutaji, dari vonis yang diberikan pada Terdakwa Hanny. Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Terdakwa terbukti dihukum dengan Pasal Penggelapan bukan Pasal Pencurian sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa tersebut

Selain itu hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim pun bersebrangan dengan tuntutan Jaksa, bukannya menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa, melainkan menghukum terdakwa lebih ringan dengan hukuman 4 bulan tanpa perlu menjalani hukumannya di penjara, namun tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa hukuman percobaan 6 bulan sejak putusan dibacakan.

Pertimbangan Majelis Hakim Ketua Sutaji, bahwa putusan terhadap terdakwa Hanny berdasarkan hasil musyawarah tiga majelis hakim yang telah mempertimbangkan segala aspek hukumnya. yakni, terdakwa yang hidup serumah dengan korban selama bertahun- tahun, merawat korban yang sakit dan telah mengembalikan uang korban sebesar 60 juta 300 ribu rupiah,yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Sutaji juga mengatakan terkait barang bukt yang dinilai merupakan hasil kejahatan terdakwa Hanny, berupa uang RP 60 juta 300 ribu rupiah, dikembalikan kepada korban Rijanto,

Menanggapi vonis Hakim yang berseberangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menyatakan pikir pikir. Namun usai persidangan Jaksa Andrian menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut.

Sementara itu, Hadiyanto Ridjanto selaku anak dari korban merasa kecewa dengan vonis hakim terhadap terdakwa hanya dihukum 4 bulan tanpa perlu menjalani hukumannya di penjara,

” Sudah kuras uang ayah dan kakak saya, dia tinggalin ayah saya yang sakit seenaknya di depan pagar rumah. Sekarang hanya dihukum segitu?,” ungkap Hadi dengan kesal.

“Tidak ada sedikitpun majelis hakim tidak mempertimbangkan pembuktian pencairan uang 2 miliar rupiah dari Bank BCA yang dilakukan terdakwa Hanny. Bukti pencairan uang tersebut telah dilegalisir dan membubuhkan materai yang banyak, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim,’ aneh banget ini kata Hadi.

“ Capek tenaga, pikiran untuk pembuktian itu tapi majelis hakim sedikitpun tidak mempertimbangkan,” ungkap Hadi kecewa. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *