Kantorberita.co – JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, memvonis 2 tahun penjara terhadap Direktur CV.Nuansa Cemerlang Abadi (NCA), Martinus, dalam perkara kasus penipuan senilai Rp 5,3 Miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/8)
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Rudi Kindarto, menimbang dan berdasarkan para saksi yang dihadirkan di persidangan, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di dalam persidangan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagai mana dakwaan alternatif ke-3 yaitu pasal 378 Jo pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Hal- hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dihukum,, terdakwa punya tangungan keluarga.dan yang memberatkan terdakwa, sifat hakekat perbuatan sendiri yang merugikan oang lain dan terdakwa tidak merasa bersalah, ” terang Hakim Rudy.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony Boy Panjaitan, menuntut terdakwa Martinus, 3 Tahun penjara, karena menyatakan telah terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya Jaksa Dony menjerat terdakwa Martinus dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) ke (1) atauke-2 pasal 372 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 ,dan atau ke-3 pasal 378 Jo pasal (64) ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan sejak November 2018 sampai dengan Maret 2019.
Bertempat di CV Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) yang berlamat di Jl Kapuk Muara Raya No. 49 Rt.02/12 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, pada awalnya saksi Antony Tamren mendirikan CV. NCA yang bergerak dibidang perdagangan Alat Tulis Kantor kemudian pada Agustus 2017 saksi Antony Tamren melakukan perubahan pada CV. NCA yang dimana CV. NCA bergerak dibidang bahan baku kimia, pada saat itu saksi Antony Tamren menunjuk Terdakwa Martinus sebagai Direktur CV. NCA dikarenakan Terdakwa berpengalaman dibidang bahan kimia.
Terdakwa dan memiliki tugas tanggung jawab melakukan pembelian/pemesan barang ke Supplier, melakukan penjualan barang atau mencari customer, melakukan penagihan kepada customer, koordinasi pengambilan dan pengiriman barang (logistic).
Kemudian sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 Terdakwa melaporkan kepada saksi Antony Tamren bahwa ada pemesanan barang bahan kimia kepada CV. NCA dari 8 (delapan) costumer yang merupakan costumer fiktif yang sengaja dibuat oleh terdakwa yaitu, PT Cahaya Mandiri Baru, PT. Daun Semanggi Sejat , PT. Detindo, Multi Garmen Abadi, Ibu Patrisia Pramesti Laundry, PT. Shunda Plafon,dan Sumber Jaya Laundry.
Atas pemesanan para custumer tersebut kemudian Terdakwa dengan sengaja membuat supplier fiktif untuk memenuhi permintaan costumer fiktif tersebut diantaranya, PT. Suentio Perkasa, UD Sinar Surya Utama, dan UD Cahaya Terang Abadi , sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 saksi Antony Tamren melakukan pembelian barang kepada supplier fiktif atas pengajuan dari terdakwa denggan cara mentransfer uangke tiga rekening supplier fiktif CV. NCA
Kemudian untuk pengiriman barang-barang kepada costumer fiktif tersebut Terdakwa menyuruh bagian Administrasi Saksi Agus Rusli untuk membuatkan Invoice dan surat jalan fiktif dimana invoice dan surat jalan tersebut diberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mentandatangani sendiri Invoice dan surat jalan tersebut lalu diberikan kembali oleh Terdakwa kepada Saksi Agus untuk arsip perseroan. Hal itu terus dilakukan oleh terdakwa, waktu pelunasan pembayaran yang harus dilakukan oleh costumer atas pembelian barang kepada CV. NCA
seharusnya adalah dengan jangka waktu termin 30 sampai dengan 60 hari terhitung setelah terbitnya invoice namun saksi Antony Tamren mencurigai karena pembayaran kedelapan costumer tersebut mulai menunggak sejak tanggal 5 Maret 2019. Dengan Total piutang sebesar : Rp. 6.142.324.659 . Butet