Terbukti Penggelapan Jam Mewah Terdakwa Shanon Lumenta Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Kantorberita.co – JAKARTA. Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, menawarkan barang jam tangan mewah, Terdakwa Shannon Christina Lumenta, akhirnya divonis 2 tahun 10 bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim pimpinan, Ibrahim Palino, di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Utara, Kamis (23/1).

Ketua Majelis Hakim Ibrahim menyatakan, terdakwa Shannon Christina Lumenta terbukti secara syah melakukan tindak pidana memiliki barang hak orang lain dan berbuat kerugian apa yang didakwakan kepadanya ” Menghukum Terdakwa dengan vonis selama 2 tahun 10 bulan penjara,” tegas Ketua Majelis

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary Sultan, menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan
menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan membujuk orang untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang  dengan maksud pembujukan adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, membujuk orang dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Pembelian jam mewah ini berawalnTerdakwa Shannon Christina Lumenta berkenalan dengan saksii Morientes dan saksi Sienny Kurniawan sekitar tanggal 25 Desember tahun 2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan, Jakarta. Shannon Christina Lumenta berkenalan dengan saksii Morientes dan saksi Sienny Kurniawan sekitar tanggal 25 Desember tahun 2021 di Restoran Hotel Fairmont Plaza Senayan, Jakarta.

Shannon memperkenalkan diri sekaligus menawarkan untuk memesan jam tangan merk Richard Mille 6501 Carbon lewat dirinya dengan iming-iming jam tangan Richard Mille merupakan jam tangan mewah yang setiap tahunnya harga jualnya selalu naik, apabila ingin dijual kembali akan mendapatkan keuntungan.

Korban Morientes tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus juta Rupiah) namun beberapa hari kemudian Terdakwa Shannon mengabarkan bahwa jam tangan tersebut tidak bisa diserahkan karena ada permasalahan dan Terdakwa Shannon pun mengembalikan uang milik Saksi Morientes kembali sesuai nominalnya dan membuat Morientes percaya dengan Terdakwa Shannon.

Lalu akhir bulan September 2022 , Saksi Morientes dan Saksi Sienny Kurniawan sedang berada dirumahnya tiba-tiba Terdakwa Shanno menghubungi Saksi Morientes dan menawarkan kembali jam tangan Richard Mille RM 6501 tersebut , saksi percaya karena terdakwa mengatakan sudah tersedia di butik Plaza Indonesia dengan syarat yang harus dipenuhi yaitu membeli terlebih dahulu jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dan Jam tanggan Richard Mille RM 6701 White Gold seharga Rp 2.182.400.000,- (dua miliar serratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah). Ttotal yang harus dibayarkan oleh Saksi Morientes sebesar Rp 9.474.200.000,- (Sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah).

Selanjutnya Terdakwa Shannon juga menunjukkan surat pernyataan yang ditandatagani oleh Mijke Mandas (ibu dari Terdakwa) yang menyatakan bahwa Mijke pernah meminta pengembalian uang/refund dari pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku perusahaan importer jam tangan merk Richard Mille, sehingga tidak perlu khawatir apabila transaksi gagal maka uang akan dikembalikan seluruhnya, dan Terdakwa Shannon juga mengatakan apabila berminat untuk memesan lewat Terdakwa Shannon maka Saks Morientes bisa langsung mengirimkan uangnya ke rekening Mijke Mandas karena memiliki kuota khusus di butik Plaza Indonesia milik PT Royal Mandiri Internusa selaku importir jam tangan Richard Mille untuk melakukan pemesanan jam tersebut.

Saksi Morientes Transfer dari Bank BCAnya ke rekening Mijke dua kali yaitu tanggal 15 Desember 2022 Rp 500.000.000,- dan Rp 500.000.000, lalu transaksi secara setor tunai, berdasarkan Bukti Setoran Bank BCA tanggal 24/10/2022, rekening penerima Mijke nominal Rp 500.000.000,-, dan nama penyetor Ponco Setiaji
transfer menggunakan rekening pihak Money Changer Gunung Batu Valas yang berlokasi di Taman Grisenda Puri Grisenda Blok F 3 No. 7 Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara, yaitu saksi Morientes juga menukar valuta asing ke Money Changer Gunung Batu Valas, ditransfer ke rekening Bank BCA 0055005678 sejumlah Rp 2.123.800.000,- (dua miliar serratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah).

Setelah uang dikirim ternyata Terdakwa Shannon hanya menyerahkan jam tangan Richard Mille RM 37 Saphire seharga Rp 2.791.800.000,- (dua miliar tujuh ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu Rupiah) sedangkan 2 (dua) jam lainnya Richard Mille RM 6701 White Gold dan Richard Mille 6501 Carbon tidak pernah diserahkan pada Saksi Morietes ataupun Saksi Sienny Kurniawan dan uang korban tidak dikembalikan sehingga korban menempuh jalur hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *