Terdakwa Berbelit Jaksa Minta Hakim Menghukum Sesuai Tuntutan

Kantorberita.co – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak habis pikir atas pendapat penasihat hukum terdakwa Dianus Pionam, yang meminta kepada majelis hakim agar kilennya dibebaskan dengan alasan dakwaan dan tuntutan tidak jelas

“Dakwaan maupun tuntutan sangat jelas dan lengkap bagaimana mungkin dakwaan maupun tuntutan kabur. Penasihat hukum bicara bukan apa adanya. Untuk itu, kami minta Majelis Hakim pimpinan Lebanus Sinurat agar menghukum terdakwa seberat-beratnya atau maksimal,” tegas JPU Ari Sulton usai mendengarkan duplik Penasihat Hukum terdakwa, Senin (27/2).

Adapum alasan Jaksa hingga majelis hakim menghukum setidaknya sesuai dengan tuntutan, karena terdakwa berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan kasus TPPU-nya.

Dipersidangan penasihat hukum Dianus Poinan mengatakan bahwa perkara kliennya nebis in idem tidak didukung bukti yuridis. Kalaupun terdakwa Dianus Pionam pernah diadili di PN Mojokerto, tetapi persidangannya tidak sampai memeriksa pokok perkara. Hal itu dibuktikan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya menyebutkan PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara Dianus Pionam (dimaksud).

” Tidak ada dasar sama sekali kalau penasehat hukum dan terdakwa meminta majelis hakim memutuskan perkara nebis in idem (pokok perkara sama sudah inkracht disidangkan dua kali),” terang Ari.

“Selain tidak nebis in idem, selama persidangan apa yang didakwakan terbukti secara meyakinkan hingga menjadi dasar mengajukan tuntutan 15 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tutur Ari

Selama perdidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidsngan menunjukan bahwa dalam kurun waktu antara 2011 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Pantai Mutiara Blok AD/2 RT 16/8, Pluit, Penjaringan,  Kota Jakarta Utara, telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa Dianus Pionam alias Awi.

Perbuatan tersebut.dilakukan terdakwa pada tahun 2011 terdakwa mengenal Mr Chuita selaku pemilik perusahaan dengan nama Flora Pharmacy yang berkedudukan di Singapura. Mr Chuita menyampaikan bahwa dirinya menjual obat-obatan, vitamin yang berasal dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah daripada yang dipasarkan/dijual di Indonesia.

Atas penawaran itu, terdakwa tertarik untuk membeli obat-obatan/sediaan farmasi tersebut dari luar negeri yang dibeli melalui Mr Chuita untuk kemudian diedarkan kembali sediaan farmasi yang berasal dari luar negeri tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan pada saat dijual di wilayah hukum Indonesia.

Kemudian terdakwa Dianus Pionan mempergunakan identitas perusahaan palsu Untuk memasukkan obat-obatan dari luar negeri yakni PT Flora Pharmacy, PT Flora Farma Indo dan PT Flora Farmasi yang mana perusahaan tersebut tidak pernah terdaftar sebagai perusahaan yang memilki izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagaimana diatur dalam Permenkes 1148 Tahun 2011 tentang PBF sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No 34 Tahun 2014 dan Permenkes No 30 Tahun 2017.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti tindak kejahatan yang meyakinkan itu,  JPU Ari Sulton meminta hakim agar menghukum terdakwa Dianus Pionam sebagaimana diatur pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

” Tetdakwa Dianus Pionan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Ini terbukti pelanggaran apa yang dilakukan terdakwa” terangnya Ari. ***Butet***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *