Kantorberita.net – JAKARTA. Sidang kasus UUITE, terdakwa Elizabeth Susanti, terkait gambar atau foto dirinya bersama Jenderal (Pur) Wiranto, meminta saksi korban hadir di persidangan. Agar kejelasan perkara tersebut terungkap. Hal ini disampaikan terdakwa Elizabeth yang didampingi PH Rio, pada awak media sebelum sidang penundaan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (25/4).
Terdakwa Elizabeth mengaku bahwa gambar atau foto dirinya bersama Jenderal Purn Wiranto merupakan hasil editan orang lain yang tidak diproses hukum, sehingga dirinya merasa dikriminalisasi.
“Saya maunya ada keadilan. Kalau saya terbukti bersalah saya tidak keberatan meskipun harus dijalani, tapi jangan saya dikriminalisasi. Kenapa orang yang mengedit foto itu tidak dijadikan tersangka?,” terangnya.
Selain itu terdakwa Elisabet juga lebih tidak terima terkait keterangan Wiranto di BAP yang mengatakan tidak mengenal Elizabeth Susanti.
“Saya lebih tidak terimanya lagi terkait keterangan Wiranto di BAP yang mengatakan tidak mengenal Elizabeth Susanti,” jelasnya.
” Saya sejak tahun 1997 sudah menikah sirih dengan Jenderal Purn Wiranto. Pernah pisah dan beberapa kali rujuk. Bagaimana mungkin mengatakan beliau tidak kenal saya? Oleh karena itu biar jelas semua terungkap, silakan hadir di persidangan, apalagi kan pak Wiranto mengaku sebagai korban,” ungkap Elizabeth Susanti menantang Wiranto untuk hadir di persidangan.
Elizabeth masih mengaku bahwa ada lagi yang belum diungkapkannya dimuka persidangan.
“Nanti akan saya ungkapkan, tapi tunggu tanggal mainnya. Ini persoalan dua pihak yang menginginkan saya dan mengorbankan saya,” terangnya
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Elizabeth, Rio berharap adanya keadilan bagi kliennya Elizabeth Susanti.
“Saksi korban sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak mau hadir. Kedudukan setiap orang sama dimuka hukum. Jadi sudah tak relevan lagi jika seorang pejabat yang mengaku sebagai korban tidak hadir dipersidangan,” tutur Rio.
Selanjutnya dari pihak saksi korban lewat PHnya saat diminta konfirmasi atas keterangan terdakwa Elisabet tersebut sudah tidak ada diruang sidang. Karena sidang ditunda.
Dalam dakwaan, Terdakwa Elizabeth Susanti dijerat dengan pidana Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, karena mengedit fotonya bersama Wiranto yang digunakan sebagai profil WhatsApp untuk melakukan penipuan. Butet