Terdakwa Kasus Penganiayaan Dua Bocah Cilik Diadili Di PN Jakut

Kantorberita.co – JAKARTA. Melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, akhirnya Terdakwa Eka Chandra Wijaya (29), diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Yumi Antari ke hadapan Majelis Hakim Y. Teddy Windiartono di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (1/7).

Dakwaan yang diajukan JPU Yumi Antari, terhadap Terdakwa Eka Chandra Wijaya alias Ayah Bin Then Tung HO, dipersidangan atas perilaku kekerasan pada korban Mo (4 tahun) dan ECN (2 Tahun 3 bulan), pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025, bertempat di Kos nya, Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Eka Chandra Wijaya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 16.00 Wib, saat itu saksi Grace bersama dengan korban anak M. LI dan ECN. Hari itu kondisi kedua korban sudah tidur dan saksi Grace berusaha untuk membangunkan korban untuk makan. Lalu saksi Grace menarik selimut anak korban anak Mo, kemudian Terdakwa Eka Chandra Wijaya, melihat terdapat basah di selimut korban anak Mo akibat buang air kecilnya. Setelah itu Terdakwa menendang kaki korban anak Mo dengan menggunakan kaki Terdakwa sambil Terdakwa berkata emang anak dajjal, lalu korban anak Mo menangis, kemudian Terdakwa menjambak rambut korban lalu Terdakwa membenturkan kepala korban anak Mocha ke dinding atau tembok didalam kosan saksi Grace, setelah itu korban anak Mocha menangis kencang.

Pada malam hari sekitar jam 22.00 Wib saat saksi Grace bersama dengan korban anak Mocha dan Enzo serta Terdakwa Eka Chandra Wijaya, mau tidur di kosan saksi Grace, lalu Terdakwa menyuruh korban anak ECN tapi korban tidak tidur-tidur tapi malah main sendiri. Kemudian Terdakwa kesal karena pada korban lalu Terdakwa menampar muka atau wajah korban dengan menggunakan tangan Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 11.30 Wib posisi saksi Grace
sedang menyuapi makan anak saksi Grace yang bernama Mo. Kemudian Terdakwa kesal dengan korban anak Mo dikarenakan korban buang air besar di celana, lalu Terdakwa membawa korban ke toilet sambil Terdakwa menjambak rambut korban anak Mo . Saat di toilet Terdakwa membenturkan kepala korban anak Mo ke tembok toilet.

Kemudian setelah korban anak Modan ECN sudah tidur dan saksi Grace dapat panggilan kerja, lalu saksi Grace titip anak-anak (korban) ke Terdakwa Eka Chandra Wijaya.

Setelah selesai saksi Grace kerja, saksi Grace minta tolong kepada security yang jaga kosan yang bernama Iwan untuk mengecek kondisi anak-anak saksi Grace di kosannya dan saksi Grace juga menceritakan kepada security yang jaga kosan bahwa korban anak Modan ECN sudah dianiaya atau mendapat perlakuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Terdakwa.

Atas laporan tersebut security bersama dengan warga setempat mengamankan Terdakwa.Eka Chandra Wijaya. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Penjaringan dan oleh anggota Polsek Penjaringan, Terdakwa diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian saksi Grace juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara

Bahwa akibat kekerasan fisik tersebut untuk korban anak Momengalami luka memar di kening korban, luka lebam atau memar di sekitar mata korban, kemudian untuk korban anak ECN mengalami luka memar di pipi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 61/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan korban anak Mo yang berkesimpulan pada pemeriksaan korban anak perempuan berusia tiga tahun ditemukan bengkak dan kemerahan pada dahi kiri, kebiruan pada pipi kiri dan kanan, merah kebiruan disekitar mata kiri titik selanjutnya tidak ditemukan luka dibagian tubuh lainnya

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor : 62/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok, telah melakukan pemeriksaan korban anak ECN, yang berkesimpulan pada pemeriksaan korban anak laki-laki berusia dua tahun ditemukan kebiruan pada pipi kiri. Selanjutnya tidak ditemukan luka dibagian tubuh lainnya

lPerbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *