Kantorberita.co – Sidang perkara penipuan Rp2,8 miliar yang dilakukan terdakwa Subandi Gunadi, divonis onslag (putusan lepas) oleh Ketua majelis Hakim Togi Pardede, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (26/10/2022) lalu.
Vonis tersebut dinyatakan Hakim Togi Pardede bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan Pidana akan tetapi adanya hutang piutang antara terdakwa dengan pelapor.
“Maka terdakwa Subandi Gunadi harus dipulihkan nama baiknya”, ujarTogi Pardede dalam putusannya.
Selain itu, Hakim Togi juga menyampaikan
bahwa terdakwa Subandi Gunadi telah membayar uang kepada korban Fransiska kurang lebih Rp1,7 miliar dan sertifikat Apartemen.
“Korban mengklaim kerugiannya sekitar 2,8 miliar dan hal itu merupakan hutang piutang”, lanjutnya.
Putusan yang tidak sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi SH, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana Pasal 378 KUHP, dengan tuntutan 3 tahun penjara terhadap terdakwa Subandi Gunadi.
Sedangkan Hakim Togi menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan Pidana tapi Perdata.
Sementara itu, sebelum perkara pidana berjalan pihak terdakwa (Penggugat) telah mengajukan gugatan Perdata ke Pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam Perkara perdata tersebut ditolak majelis hakim pimpinan Agung Purbantoro.
Sebagaimana dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan terdakwa Subandi Gunadi, pada korban yang sudah lama kenal di Surabaya. Pada tahun 2010 mereka kembali bertemu. Subandi Gunadi saat itu sebagai pengusaha properti dan memperkenalkan istrinya Harjanti Hudaja kepada Fransisca.
Dalam pertemuan tersebut, Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban Fransisca, saat ini usaha mereka jual-beli properti, tapi kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Kemudian korban Francisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu
Korban Fransiska pun tertarik dengan janji terdakwa dan istrinya, lalu korban memberikan modal Rp5 miliar. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT.Citrindra untuk meyakinkan saksi korban.
Namun belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan ternyata uang dalam rekening cek dan billyet giro juga tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Korban lalu melaporkan terdakwa ke Kepolisian.
Akibat laporan tersebut, Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama-sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya sakit-sakitan, berkas perkaranya tak kunjung di limpahkan ke Pengadilan sehingga hanya Subandi yang menjalani persidangan. Subandi juga dalam perkara tersebut tidak ditahan.
Atas putusan perkara tersebut , JPU Hadi SH, menyatakan upaya hukum kasasi. Sementara Penasihat hukum korban, Ir Andi Darti SH MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap Hakim Ketua atas putusanya tersebut.
‘Klien saya korban penipuan dan tuntutan JPU sudah membuktikan terdakwa melakukan tindak pidana dengan bukti- bukti yang ada. Investasi itu memang Hanya modus tipu-tipu terdakwa Subandi Gunadi dan Istrinya Harjianti,” tegas Andi. (Butet)