Terdakwa Nasrul Sangkal Pemilik Sabu “Itu Titipan Raja (DPO) Pak Hakim”

Kantorberita.co – JAKARTA. Diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa Nasrul Jamak bin Abdul Jalil (54), bantah keterangan kesaksian tim buser yang melakukan penangkapan atas kepemilikan sabu seberat 5 gram bukan untuk dijual di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky Destrienko, dan Hakim ketua Ranto SS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Selasa (25/3).

Kesaksian 3 polisi Tim Buser dari Polres Jakarta Utara yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa, terdakwa Nasrul ditangkap atas informasi yang didapat dari masyarakat adanya transaksi jual beli natkoba di lokasi tersebut . Atas informasi tersebut polisi melakukan pengintaian di lokasi Bonpis dan berhasil menangkap terdakwa yang mengendarai sepeda motor MX. di Jalan Plumpang Semper Kecamatan Koja Jakarta Utara, terdakwa diberhentikan oleh anggota polls’

Kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan di sebelah kiri kantong celana panjang 1 paket sabu berat 4,9 gram, barang bukti timbangan, Hp dan uang kontan Rp 200 ribu ( Dua Ratus Ribu Rupiah. Hasil introgasi terdakwa mengakui masih ada menyimpan beberapa barang dirumah di JL.Bendungan Melayu, Jakarta Utara.

Didalam rumah terdakwa Nasrul , saksi polisi berhasil menemukan 1 plastik berisi sabu 2 29 gram. Lalu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Jakarta Utara.

Dalam kesaksian keterangan ketiga Tim Buser tersebut disangkal Terdakwa Nasrul. Hakim Ketua menanyakan Terdakwa, keterangan saksi benar atau salah?

“Ada yang benar dan ada yang salah pak Hakim,” Kata terdakwa Nasrul yang didampingi Penasehat Hukum, Davidson Simanjuntak, SH, Ferry Bustan, SH, Santosa, SH dan Boston Hervando Siahaan, SH, MH.

Terdakwa menerangkan bahwa, keterangan ketiga polisi mengenai uang Rp 200 sisa uang pribadinya bukan hasil penjualan sabu dan barang bukti sabu bukan miliknya. Terdakwa hanya dititip Raja (DPO) untuk mengambil sabu tersebut

Sementara penasehat Hukum terdakwa, David menanyakan perihal informasi dan penangkapan terdakwa apa sudah sesuai prosedur? dijawab ketiga saksi polisi. “Untuk informasi dilapangan itu rahasia dan mengenai penangkapan sesuai prosedur dan hasil keterangan dari terdakwa sendiri “jelas saksi

Sebelumnya Jaksa mendakwa Terdakwa Nasrul Jamak bin Abdul Jalil, dalam tahun 2024, bertempat di daerah Bonpis Jl. Muara Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa.

Perbuatan itu pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa datang ke daerah Bonpis JI. Muara Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk membeli paketan Narkotika sebanyak 5 (lima) gram dari Sdr. RAJA (DPO) karena ada pesanan dari orang yang tidak terdakwa kenal, namun paketan tersebut belum terdakwa bayar karena sistem pembayarannya setelah barang laku baru terdakwa akan melunasi pembayaran tersebut

Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dari Sdr. RAJA (DPO), terdakwa langsung mengirimkan paketan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Gosend ke alamat yang sudah di sepakati melalui whatsapp dengan pemesan, kemudian tak lama setelah terdakwa mengirimkan pesanan tersebut, terdakwa mendapatkan pemberitahuan terkait transfer uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dari pemesan sebagai pembayaran dari narkotika yang dipesan.

Kemudian terdakwa langsung pergi ke ATM untuk menarik uang tersebut, dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali lagi ke daerah Bonpis JI. Muara Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk bertemu Sdr. RAJA (DPO) dengan tujuan melunasi paketan Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli sebelumnya, kemudian setelah membayar uang sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) uang terdakwa sisa Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan sebesar Rp.1.400.000-(satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk membeli lagi paketan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan setelah mendapatkan paketan 2 (dua) gram tersebut, terdakwa langsung kembali ke rumah dan menyimpan paketan narkotika jenis sabu terebut di rumah nya.

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi lagi ke tempat Sdr. RAJA (DPO) daerah Bonpis JI. Muara Bahan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa ingin pulang ke rumah nya yang beralamat di Jalan Bendungan Melayu No. 8 RT. 006/001 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, Sdr. RAJA (DP0) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan mengatakan “om pegang dulu 5 gram, takut abis barangnya” dengan maksud jikalau terdakwa ingin membeli lagi terdakwa sudag tidak perlu datang lagi ke tempat Sdr. RAJA (DPO), kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram tersebut terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok Dji Sam Sue, dan sebelum terdakwa beranjak pulang, terdakwa juga ditawari untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma dan terdakwa Iangsung mengkonsumsi nya.

Sekira jam 18.00 Wib terdakwa beranjak pulang dari tempat Sdr. RAJA menuju rumahnya dan saat terdakwa sampal di sekitar Jalan Plumpang Semper Kecamatan Koja Jakarta Utara terdakwa diberhentikan oleh anggota polls’ berpakaian preman dari Polres Metro Jakarta Utara, dan pada saat diamankan anggota kepolisian dad Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam bungkus rokok Dji Sam Sue yang terdakwa letak di saku celana sebelah kid sebanyak 4,96 (empat koma Sembilan puluh enam) gram, kemudian polisi juga menemukan 1 (satu) unit timbangan yang terdakwa letak di kantong sebelah kanan beserta 1 (satu) unit handphone merk Redmi wama biru beserta simcard dengan uang tunai sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah ditemukan barang bukti diatas anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan introgasi perihal apakah terdakwa masih memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di rumah nya, dan terdakwa mengakui masih menyimpan

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara menghampiri rumah terdakwa di Jalan Bendungan, melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,29 (dua koma dua puluh Sembilan) gram, kemeudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, mengantar atau sebagai perantara jual bell Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah). dan hasil
Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab: 5894/NNF/2024 tanggal 9 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupal (satu) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan kristal wama putih dengan berat netto 1,8428 dan 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan kristal wama putih dengan berat netto 4,4733 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal wama putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *