Kantorberita.co – JAKARTA. Sidang lanjutan terkait tuduhan penggelapan mobil Mini Cooper dengan terdakwa Yanti menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Senin (20/3)
Ptoses sidang berlangsung dengan alot dan mulai terungkap dari fakta-fakta persidangan
seperti dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hukum Ketua Togi Pardede SH MH didampingi hakim anggota Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH., saksi ahli Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit. Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.
“Jadi, silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” ujar saksi ahli.
Dr Fitra Deni sah, menerangkan bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur maupun debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan, pasti ada pihak penjamin lainnya.
“Kendati diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain yang ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata. Atau, pihak lain memiliki hak yang sama,” tutur Dr Fitra Deni SH, menambahkan.
Sedangkan untuk saksi lain yakni salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, menyatakan bahwa pembelian tersebut memang atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.
“Bahwa memang benar kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Bahkan, banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud ingin bikin surprise,” ungkap Dede Suryana, lagi.
Hal ini langsung diungkapkan kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer pembayaran kepada Majelis Hakim PN Jakut yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.
Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).
“Pak Hakim, melalui sidang ini, saya memohon keadilan. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa barang-barang lain seperti Mercedes Benz, rumah dan apartemen, juga ada memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain itu ada pula hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI),” ungkap terdakwa Yanti,
Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Butet