Terkait BB Teddy Minahasa Bandar Sabu Alex Bonpis Dilimpahkan ke Kejari Jakut

Kantorberita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, telah menerima penyerahan tersangka Alex Albert alias Alex Bonpis dan barang bukit (BB) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Seksi Tindak Pidana Umum yang diserahkan dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).

Tersangka Alex Albert, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal itu, dinyatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama.

Dalam keteranganya, Aditya menjelaskan bahwa dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polri, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara.

Selanjutnya JPU akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara , serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Utara.

Tersangka Alex Albert alias Alex Bonpis adalah pengembangan Tindak Pidana Narkotika dari Perkara atas nama Linda Pujiastuti alias Anita dan kawan-kawan yang telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kini tersangka ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2023 – 04 Juni 2023. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel, Aditya Rakatama menjelaskan, tersangka Alex ditangkap pada Januari lalu diduga terkait dengan barang bukti yang digelapkan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa bermuara di Kampung Bahari. Ditangan Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari 1,7 kilogram sabu beredar.

Sementara itu, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan, sebanyak 1,7 kilogram dari total 5 kilogram sabu barang bukti tersebut kemudian dijual. Setelah itu, sabu tersebut diserahkan kepada tersangka Syamsul Ma’arif, lalu turun kepada Linda Pujiastuti.

Kemudian Linda menyerahkan sabu ke Kompol Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Linda merupakan cepu narkoba kenalan Teddy Minahasa.

Setelah itu, Kompol Kasranto meminta Aiptu Janto yang saat itu merupakan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mencarikan pengedar dan akhirnya barang tersebut jatuh ke tangan Alex Bonpis.

“Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief (Syamsul Ma’arif), Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis,” terang Kasubdit II, AKBP Andi Oddang. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *