Tidak Terbukti Gelapkan Mobil Mini Cooper Terdakwa Yanti Divonis Bebas

Kantorberita.co – JAKARTA. Tidak terbukti menggelapkan mobil Mini Cooper, Terdakwa Yanti (31), dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa oleh Ketua Majelis Hakim Togi Pardede didampingi hakim anggota Aloysius Prihartono Bayuaji dan Gede Sunarja, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (30/3).

” Menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti bersalah melakukan penggelapan Mobil Mini Cooper oleh karena itu tetdakwa Yanti dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum” tutur Hakim Ketua Togi dihadapan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya terdakwa.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Emma, Terdakwa Yanti diduga melakukan penggelapan 1 unit mobil Mini Cooper, yang dipakai terdakwa Yanti, yang mana pembelian tersebut atas nama saksi pelapor Rudi. Namun Majelis Hakim menilai dan mempertimbangkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti dipersidangan terdakwa Yanti tidak terbukti bersalah.

Putusan Majelis Hakim serta merta menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa dan barang bukti mobil mini cooper disita dan dikembalikan kepada terdakwa. Demikian juga sejumlah uang yang ditabung dalam satu nomor rekening bersama Rudi dikembalikan kepada terdakwa Yanti.

Selain itu pertimbangan Majelis Hakim, bahwa uang untuk membeli mobil tersebut merupakan uang dari nomor rekening kedua belah pihak yang disimpan dalam satu rekening. Begitu juga dengan uang pembayaran cicilan mobil per bulannya diambil dari rekening pribadi Terdakwa.

Terdakwa Yanti sebelumnya dituntut Jaksa Emma selama 1 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum tentang Penggelapan, namun bukti yang didakwanya tidak terbukti sehingga majelis hakim memvonis terdakwa tidak bersalah.

Atas putusannya tersebut, terdakwa Yanti mengucapkan puji dan syukur serta terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakut, yang memberi keadilan bagi dirinya.

“Terima kasih Pak Hakim atas putusannya yang adil dan semua pihak yang mensupport saya. Termasuk kalangan media yang membantu dan memberikan perhatian lewat pemberitaan selama Ini. Saya bebas dan bisa pulang kerumah,’ ujar Yanti lirih yang disambut isak dan tangisi dari keluarganya. **Butet**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *