Kantorberita.co – Sidang kasus dugaan Penggelapan satu unit mobil yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada Yosep Christianto Phang, bukan tidak pidana sebab Yosep CP sama sekali tidak melakukan tindak pidana Penggelapan mobil perusahaan tersebut.
Hal ini diungkapkan Bhakti Dewanto Kuasa Hukum terdakwa Yosep Christanto, dalam pledoinya dihadapan Ketua Majelis Hakim pimpinan Sopiah yang didampingi Hakim Anggota, Maryono dan Hakim Maskur di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
“Apa yang dituduhkan pada klien kami, tuduhan Jaksa baik dalam dakwaan maupun tuntutannya sama sekali tidak terbukti, sebab kasus antara terdakwa Yosep CP dengan Perusahaan tempat nya kerja merupakan ikatan antara karyawan dengan perusahaan,” terang Bhakti Dewanto
“Dalam hal satu unit mobil perusahaan yang dipake Yosep CP sebagai mobil operasional kerja telah dikembalikan ke perusahaan namun ditolak,
dan klien kami sudah menyerahkan ke Polres Jakarta Utara, sehingga perkara yang dituduhkan JPU bukanlah merupakan tindak pidana melainkan murni terkait hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan tempatnya bekerja. Kami berharap dan memohan kepada Majelis Hakim pimpinan Sofia Marlianti, yang mengadili perkara tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ungkap Bakti
Sebelumnyan, Jaksa Dony menuntut, Yosep Chirstanto Phang dengan hukuman selama 1 tahun 11 bulan penjara, karena terbukti besalah sesuai Pasal 372 KUH Pidana.
Dikatakan Bhakti, dalam perkara ini kliennya menjadi terdakwa atas laporan polisi pelapor Tulus Hardyanto, Direktur PT. Putra Teknik Perkasa (PTP) di Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tuduhan dugaan penggelapan satu unit Toyota Inova Nopol 1844 UZJ berwarna putih.
Sebagaimana terungkap fakta persidangan, dengan jelas bahwa adanya niat dan upaya pelapor untuk menjerat Yosep CP dengan pidana. Hal ini terbaca dari adanya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat pihak perusahaan tanpa aturan yang benar sesuai UU Ketenagakerjaan, PHK ditengarai tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua.
“Hal yang menjadi alasan PHK adanya tuntutan laporan terdakwa kepada perusahaan PT Putra Teknik Perkasa mengenai dugaan Penggelapan uang komisi klien kami. Yosep CP telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut pelapor laporan klien kami adalah fitnah, padahal itu fakta,” ujar Penasehat hukum Yosep CP.
“Kemudian laporan polisi yang menjadikan klien kami saat ini menjadi terdakwa dugaan penggelapan mobil langsung dibuat pada hari dan tanggal yang bersamaan dengan hari dilakukannya PHK sepihak terhadap klien kami, sehingga dalam hal ini adanya dugaan bahwa perkara yang dituduhkan kepada terdakwa Yosep CP merupakan perkara yang direkayasa,” terang Bhakti Dewanto.
Advokat senior ini menduga, penanganan perkara yang lama dan berlarut-larut karena adanya upaya menekan melalui proses hukum supaya laporan pengaduan dugaan penggelapan kliennya ke Bareskrim Polri dicabut. Bahwa ada penolakan dari Komisaris PT.Putra Teknik Perkasa terhadap upaya klien kami untuk mengembalikan mobil Innova, dengan demikian, semua fakta tersebut telah menunjukkan adanya upaya dugaan rekayasa hukum untuk menjerat kliennya dengan Pidana. Sehingga tujuan rekayasa tersebut agar kliennya kesulitan memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan komisi hasil kerja selama 10 tahun lebih.
Penasehat hukum menambahkan, pihaknya terkejut mendengar tuntutan JPU selama 1 tahun 11 bulan, pada hal perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian yang nyata terhadap pihak pelapor. Sehingga terlihat bahwa dugaan untuk mengkriminalisasi klien kami dengan menjerat terdakwa pasal penggelapan benar adanya.
Bhakti Dewanti menambahkan, bahwa saksi Santoso Gunawan Komisaris PT. Putra Teknik Perkasa, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan No.1/DPO/VIII/2020, 28 Agustus 2020 Polsek Kebon Jeruk.
“Demi penegakan hukum sesuai aturan hukum, maka kesaksiannya di persidangan patut diabaikan dan tidak mempunyai nilai pembuktian,” kata praktisi hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Yosep Christianto Phang, telah bekerja di perusahaan PT.PTP selama 18 tahun, sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan mobil operasional kerja, oleh sebab itu menurut saksi ahli Dr.HP Panggabean menyebut dalam ilmu hukum hak itu merupakan hak retensi.
“PHK terhitung 18 Agustus 2003 sampai dengan 13 Januari 2021, 18 tahun merupakan PHK sepihak. Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara selaku mediator Perselisihan Hubungan Industrial menganjurkan agar PT PTP membayar hak klien kami Rp 297.775.000 dengan rincian uang pesangon sebesar 193.500.000, uang penghargaan masa kerja Rp 75.000.000 dan uang penggantian hak Rp 29.025.000,” ungkap Bhakti Dewanto. (Butet)