Tidak Terbukti TPPU Dianus Pionam Divonis Bebas Hakim PN Jakut

Kantorberita.co – JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara memberikan vonis bebas terhadap Terdakwa Dianus Pionam alias Awi (55) dari dakwaan dan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai tidak terbukti bersalah oleh Ketua Majelis Hakim, Libanus Sinurat.

“Membebaskan terdakwa Dianus Pionam oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum” kata Hakim Libanus Sinurat, di PN Jakut, Senin (13/3).

Sementara dakwaan menjual obat tanpa ijin edar dinyatakan terbukti untuk itu hakim menjatuhkan karena kesalahannya dengan pidana penjara satu tahun, dan tidak perlu menjalani karena sudah dijalankan pada saat ditahan sewaktu penyidikan.

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa aset-aset yang disita dikembalikan kepada Dianus Pionam karena terbukti di persidangan bahwa harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana melainkan dari hasil usaha nya serta warisan dari orang tuanya.

Mendengar vonis bebas tersebut, Dianus Pionam yang dampingi tim Kuasa Hukumnya dari kantor pengacara Arianto Arnaldo, tanpa terlihat lega dan tersenyum sambil menyalami semua kuasa hukumnya.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ari Sulton, atas putusan tersebut menyatakan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut Dianus Ponam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Hal ini dituangkan Jaksa Ari Sulton Abdullah, SH bersama Lucky Selvano Marigo, SH pada tuntutannya bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana asal harta benda dan kekayaan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun dan ditahan, sesuai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *