Kantorberita.co – Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung R.I. bersama-sama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak, laksanakan eksekusi sita areal tanah di kelurahan Megati Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Jumat (25/8).
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita, dipimpin langsung oleh Dwi Agus Arfianto, SH.,MH Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor : Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan sita eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja.
Adapun sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartanto Sutardja. yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.292.130.545.114,00 (dua ratus sembilan puluh dua milyar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sita eksekusi dilakukan terhadap seluruh areal tanah dengan SHM No.02078 dengan luas 200 m2 dan juga SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di kelurahan Megati Kec.Selemadeg Timur Kab.Tabanan. (Butet)