Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Kembali Sita Eksekusi 23 Bidang Tanah Aset Terpidana Bentjok

Kantorberita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, kembali melakukan eksekusi aset berupa 23 bidang tanah seluas 279.347 meter milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang tersebar di empat desa dan berada di dua kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (3/11/2022), mengatakan, sita eksekusi ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya 2008–2018.

Terhadap aset yang disita eksekusi itu ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, sebagai penerimanya yaitu Camat Cisauk Yusuf Fachroji dan Camat Pagedangan Zainuddin.

“Adapun acara penempatan penerimaan benda sitaan hari ini disaksikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Erik Ludfiansyah dan tokoh masyarakat Arjani,” ucapnya.

Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat perintah tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, untuk secara rinci 23 bidang tanah yang disita eksekusi itu yakni:

2 bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

19 bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

1 bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

1 bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *