Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakut Ringkus Terpidana Buron Perkara Pajak Suwarty Ningsih

Kantorberita.co – Keberhasilan Tim Jaksa eksekutor atau Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, meringkus terpidana kasus perpajakan Suwarty Ningsih, di Banten, Kamis (27/7).

Buronan tersebut berhasil disergap dikawasan Virginia Lagon B6 No 3 Jl Danau Tondano No 8, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara H Atang Pujiyanto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama SH MH, Jumat (28/7/2023), menjelaskan, Suwarty Ningsih, merupakan terpidana perkara perpajakan yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapat pajak sebesar Rp. 659.346.409,-.

Terpidana Suwarty Ningsih dihukum karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto (jo) Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia selanjutnya digiring ke Kejari Jakarta Utara.

Setelah diperiksa dan berkas selesai, Suwarty Ningsih kemudian dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Pada peradilan tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Suwarty Ningsih diputus bebas. Namun di tingkat kasasi (MA), upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 7322.K/Pid.sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Suwarty Ningsih dipidana penjara selama 2 dua tahun dan denda sebesar Rp 1.270.692.818,-.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengingatkan setiap Kajati dan Kajari di seluruh Indonesia agar terus memburu dan menangkap tersangka atau terpidana buron yang sampai saat ini bersembunyi di mana saja. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *