Tim Kejari Jakut Berhasil Tangkap Tersangka Pelaku Pencucian Uang

Kantorberita.co – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara (Jakut) yang dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rolando Ritonga, SH, akhirnya berhasil menangkap tersangka JER sekitar pukul 19.48 WIB
di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jalan Keramat 2 Nomor 70 RT.03/01 Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu  (21/9).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rolando Ritonga, SH, mengatakan, Penangkapan dilakukan terhadap tersangka JER, dikarenakan tersangka tidak mau memenuhi panggilan resmi yang sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan Tim Penyidik.

“Kita langsung menangkap tersangka, karena tidak ada etika yang baik. Secara resmi dan surat panggilan yang kita sampaikan tidak ditanggapin. Pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta utara untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebagai Saksi dan selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka,” terang Rolando

Dikatakan, saat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, tersangka JER, didampingi Restu Widiastuti, SH selaku Penasehat Hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).

Penangkapan paksa yang dilakukan terhadap tersangka JER, karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja ( KMK ) melaui Bank DKI Jakarta, Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 senilai Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa Tersangka JER disangka melanggar
PERTAMA PRIMAIR
KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

SUBSIDIAIR
KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP DAN KEDUA : PASAL 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selesai pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.*(Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *