Kantorberita.net – JAKARTA. Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil meringkus DPO asal Kejati DKI Jakarta, terpidana Suteja Setiawan, di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4).
Terpidana Suteja Setiawan, merupakan terpidana yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas kasus penyelundupan impor barang dari Jepang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH.MH, mengatakan, Terpidana Suteja diamankan dari persembunyiannya sekitar pukul 20.30 wib dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Setelah itu, terpidana beserta Tim Intelijen Kejaksaan Agung meninggalkan Kejari Kota Bandung menuju Jakarta Utara untuk dilakukan eksekusi.
” Terpidana Suteja dijebloskan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari ini juga guna menjalani hukuman,” terang Atang.
” Kami langsung eksekusi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 591K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 terhadap Suteja Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 102 huruf h UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2019.
Berdasarkan putusan MA RI (Mahkamah Agung) RI, Suteja Setiawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 1.728.610.463,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) dengan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Sementara itu, Kasi Intelijen M.Sofiyan Iskandar Alam SH MH menerangkan, bahwa terpidana Suteja Setiawan melakukan penyeludupan barang impor tetsebut tidak sesuai dengan dokumen Bill of Leading B/L.
” Jenis barang yang dikirim tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan. Barangnya tidak utuh. Karena itu kerugiannya sebesar Rp. 1.728.610.463 M , ” ungkapnya. Butet/Nc