Tipu Rekan Bisnis Miliaran, Dirut PT SUS Siauw Jen Tidak Ditahan

Kantorberita.co – Tergiur bisnis investasi event organizer dapat untung malah buntung. Dana investasi 1 Miliar pun raib dan tindak pernah kembali. Pelaku ditangkap dan jadikan terdakwa namun tidak di tahan.

Terlihat dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maydarlis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghadirkan terdakwa Siauw Jen alias Yen Se, kehadapan majelis Hakim yang diketuai Erry Iriawan dan dua Hakim Anggota Yuli Sintesa Trisnani dan Edi Junaedi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Kamis (11/5).

Hadir dalam persidangan ketiga saksi korban yakni, dr.Debora, Yohanes dan Sugiharjo yang diperiksa atas kasus pemipuan dan pengelasan berkedok investasi yang dilakukan terdakwa Siauw Jen hingga mencapai kerugian miliaran rupiah.

Keterangan, saksi korban dr. Debora Megawati, berkenalan dengan terdakwa Siauw Jen sejak tahun 2018 lewat Sugiharjo yang sempat bertemu beberapa kali dirumah saksi. Saat itu terdakwa mengaku sebagai Direktur Utama PT.Sarana Utama Serasi (SUS) atau bisnis event organizer.

Kemudian terdakwa menawarkan korban untuk investasi dengan keuntungan 15-20 persén. Merasa nyakin dan percaya mendengar tutur kata terdakwa, korban akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap Rp 100 juta dan 200 juta beberapa kali dan mentransfer ke Bank Permata dan Bank BCA hingga mencapai Rp1Miliar.

Dalam kurun waktu yang ditentukan investasi berjalan lancar korban menerima awal vie 30 juta. Namun pada tahap berikutnya korban tidak menerima lagi. Terdakwa hanya janji dan hanya memberi profit Rp 3 juta.

“Terdakwa janji mau mengembalikan uang itu sejak 2019, tapi sampai sekarang belum juga dikembalikan. Asal ditagih hanya memberi profit sekitar Rp3 juttaan. Kabar terakhir tahunya beli Apartemen di Artha Gading,” terang korban.

Akibat perbuatan tersebut Jaksa menjerat terdakwa Siauw Jen dengan Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Usai persidangan Kuasa Hukum dr. Debora yakni Made Sukarma mengatakan, dari awal sudah menyampaikan agar terdakwa menyelesaikan secara baik-baik.

“Kita sudah somasi 2 kali, pertama, kedua, tidak ada respon sama sekali, kemudian kami melaporkan ke Polda MetroJaya dan ini sudah sidang ketiga kali,” terang Made.

Selain itu, Made juga menyampaikan bahwa kasus ini bukan hanya dr.Debora yang menjadi korban Terdakwa Siauw Jen.

“Ada 4 orang lagi korban dengan pelaku yang sama dan sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, masih tahap penyidikan dengan total kerugian Miliaran,” jelas Made.

“Modusnya sama, korban diajak investasi atau pendanaan proyek pamèran. Ternyata uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi dan memperkaya diri sendiri,” terang made. (Butet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *